Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah

Anggota Tim Kurator Sengketa di PT Seloko Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Hadli
Jum'at | 31-07-2015 | 17:55 WIB
lp_pt_seloko.jpg Honda-Batam
Salnan berkas laoran yang diterima BATAMTODAY.COM. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - In, anggota tim kurator jual beli tugboat di PT Seloko di Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, dilaporkan ke Polda Kepri. Diduga, telah terjadi penggelapan jual beli tugboat hingga miliaran rupiah. 

Data yang berhasil dirangkum di Polda Kepri, In dilaporkan oleh Rusmaidi alias Edi sesuai nomor tanda bukti laporan TBL/56/VI/2015/SPKT-Polda Kepri pada tanggal 25 Juni 2015. Dinyatakan dalam laporan, telah terjadi penggelapan sesuai pasal 231 dan atau 372 jo 374 KUHP pada Februari 2015 lalu.

Berdasarkan salinan laporan yang diperoleh BATAMTODAY.COM, Edi sapaan akrab Rusmadi yang dihubungi membenarkan dugaan laporan penggelapan tersebut. Menurutnya, kerugian materi akibat penggelapan itu bernilai Rp3 miliar lebih.

"Iya, saya sudah buat laporan. Untuk selanjutnya saya serahkan kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan," kata dia melalui sambuangn telepon, Jumat (31/7/2015).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono, yang dikonfirmasi belum bersedia menjawab. Sementara laporan pada 25 Juni 2015 lalu dengan nomor polisi LP-B/56/VI/2015 diterima oleh Kepala SPKT Polda Kepri Komisaris Polisi Karyono.  (*)

Editor: Roelan