Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepuluh dari 12 WN Tiongkok dan Taiwan yang Diamankan Imigrasi di Duta Mas Tak Miliki Paspor
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 31-07-2015 | 17:19 WIB
belasan_wna_rrt_dan_taiwan_di_batam.jpg Honda-Batam
Belasan WNA asal Tiongkok dan Taiwan yang diamankan Imigrasi Batam. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMODAY.COM, Batam - Sebagian besar dari 12 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan yang diamankan di salah satu rumah di kawasan Duta Mas ternyata tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk masuk ke Indonesia. Hal itu diketahui setelah belasan WNA itu menjalani pemeriksaan oleh pihak imigrasi.

"Hanya dua orang yang memiliki paspor. Mereka warga Tiongkok dan masuk ke Indonesia melalui Jakarta. Mereka belum sampai satu bulan berada di Indoenesia," kata Bambang Satrio, Kepala Kantor Imigrasi kelas I khusus Batam, Jumat (31/7/2015).

Sementara untuk sepuluh orang lainnya masih dalam pemeriksaan dan belum bisa menunjukkan identitas diri. Karena itu ke-10 WNA tersebut dinyatakan telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sejauh ini, lanjutnya, belasan warga asing tersebut diduga kuat melakukan penipuan online, seperti yang dilakukan puluhan warga Tiongkok dan Taiwan yang diamankan sebelumnya. Dari rumah yang menjadi penampungan mereka, diamankan berbagai alat komunikasi elektronik yang terdiri dari 43 unit telepon kabel, 36 unit telepon tanpa kabel, dua unit laptop, 18 unit telepon genggam, satu mesin printer, 13 alat komunikasi jenis easy gateway, satu unit router, dua memori card, dua Ipad serta sejumlah kabel carger telepon dan ratusan lembar kertas yang berisikan tulisan mandarin dan diduga sebagai daftar nama dan nomor telepon target yang menjadi korban penipuan kompolotan tersebut.

"Tapi kita masih belum bisa menuduh mereka melakukan kejahatan online, karena harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita juga terus berkoordinasi dengan pusat terkait pemeriksaan ini," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga masih menyelidiki siapa pemilik rumah dan yang memfasilitasi mereka selama di Batam. "Siapa pemilik rumah masih didalami. Pemeriksaan memang agak terkendala, karena mereka tidak bisa berbahasa Inggris dan Indonesia. Kemungkinan mereka akan dideportasi setelah pemeriksaan selesai," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan