Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arif Jumana Telah Masukkan Memori Kasasi ke PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 31-07-2015 | 16:06 WIB
arif_jumana_anggota_dprd_bintan.jpg Honda-Batam
Arif Jumana. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Arif Jumana, yang divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Riau karena tersandung kasus narkoba, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasinya itu telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (28/7/2015) kemarin.

Humas PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH, membenarkan memori kasasi dari Arif Jumana sudah dimasukkan. Saat ini sudah diadministrasikan Panitera Pengganti Pidana PN Tanjungpinang.

"Sesuai dengan pernyataan kasasi atas putusan PT Riau, terpidana Arif Jumana telah memasukkan memori kasasinya ke PN melalui kuasa hukumnya, M Aman Simamora SH, ke Panitera Pengganti Pidana di PN Tanjungpinang," ujar Bambang kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (30/7/2015).

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum memasukkan kontra-memori kasasi atas kasasi yang diajukan Arif. "Mungkin nanti akan menyusul," ujar salah salah seorang panitera pengganti.

JPU yang menangani perkara Arif, Rabulisanjaya SH dan Efan Apturedi SH, menyatakan, dengan adanya upaya kasasi yang dilakukan Arif, pihak kejaksaan juga akan segera memasukan kontra-memori kasasi nantinya.

"Kalau dia menyatakan kasasi, kami akan siapkan kontra-memori kasasinya. Dan dalam waktu dekat ini akan segera kami masukkan ke Panitera PN Tanjungpinang," ujar Rabuli Sanjaya SH yang diiyakan Apturedi SH.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Riau Riau di Pekanbaru telah memvonis Arif 1 Tahun penjara atas penggunaan narkoba jenis sabu. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Riau menyatakan menerima banding yang diajukan jaksa penutut umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang terhadap terdakwa Arif Jumana Sar'an.

Majelis hakim PT Riau juga menambah hukuman Arif menjadi satu tahun penjara badan dari semula hanya enam bulan rehabilitasi di Panti Rehab Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri di Batam. "Terdakwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan secara bersam-sama," kata majelis Hakim PT dalam putusanya tersebut.

Dua rekan wanitanya Suhartini alias Tini dan Sherli Yuni, hanya divonis selama 6 bulan dan dijalani di lokasi panti rehabilitasi Kota Batam.

Vonis hakim ini sesuai dengan putusan PT Riau Nomor 75/Pid.Sus/2015.PBR pada Selasa (30/6) lalu. Majelis hakim PT Riau yang diketuai N Betty Aritonang SH MH dan dua anggota Sugeng Riono SH dan H Erwan Munawar SH, menyatakan menerima banding JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Putusan tersebut sekaligus menyebutkan memperbaiki putusan PN nomor 15/Pid.Sus/2015/PN Tpg yang diputuskan pada 11 Maret 2015 lalu.

Arif sendiri ditangkap bersama dua rekan wanitanya Suhartini dan Sherli oleh anggota Satnarkoba Polres Bintan di kawasan Kolam Renang, Seilekop Bintan, pada Minggu (9/11/2014) lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan paket sabu dan alat hisap.

Sementara itu Arif mengatakan, meski terbukti menggunakan narkoba dan divonis kurungan badan selama 1 tahun oleh PT Riau, dirinya masih tetap mendapat dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sejauh ini DPC dan DPD PAN Bintan dan Kepri masih tetap mempertahankan Arif di gedung dewan dan tidak akan melakukan pergantian antar-waktu (PAW).

"Sampai saat ini partai saya, PAN, masih tetap mendukung dan tidak akan melakukan PAW pada saya," ujarnya pada wartawan belum lama ini. (*)

Editor: Roelan