Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Masih Proses Kasus Penipuan dan Penggelapan Ponsel Senilai Rp8 Miliar
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 31-07-2015 | 15:20 WIB
ekspos kasus mapolresta.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, menunjukkan barang bukti yang disita dalam ekspos kasus di Mapolresta Barelang, Jumat (31/7/2015). (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang masih mendalami kasus penggelapan dan penipuan ratusan ponsel senilai hampir Rp8 miliar. Empat orang tersangka, masing-masing Yongki, Susanto, Fedi Chandra, dan Johan masih ditahan di Mapolresta Barelang.

Dalam eksposenya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, dalam kasus ini terdapat lima orang pelaku dan satu orang lainya, Acong, masih dalam pengejaran (DPO).

"Keempat pelaku diamankan di tempat berbeda dan di luar Batam. Mereka merupakan sindikat penipuan dan penggelapan ponsel yang dipasarkan ke luar Batam. Untuk di Batam, ada empat distributor yang menjadi korban," kata Yoga, Jumat (31/7/2015) siang.

Dijelaskan Yoga, modus mereka dengan cara meyakinkan korban untuk menjual ponsel di tokonya dan awalnya membayar secara tunai. "Setelah korban percaya, mereka mulai melakukan pembayaran dengan cek yang kemudian diketahui kosong," jelas Yoga.

Kerugian yang dialami korban bervariasi. Ada korban yang mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar, ada yang hingga ratusan juta rupiah, sehingga ditotalkan memcapai hampir Rp8 miliar. Empat korban tersebut terdiri dari distributor bernama PT Fokus Digiselindo Utama, PT Takindo Indonesia, GH Shop, Hub Center.

"Di Batam, mereka juga membuka sebuah toko yang menjual ponsel. Begitu aksi mereka berhasil, konter kemudian ditutup dan mereka kabur ke luar Batam," tambahnya.

Selain itu, para tersangka memiliki peran yang berbeda. Satu di antaranya bertugas untuk menjaga toko, satu orang lagi bertugas menyalurkan atau membawa barang tersebut ke Jakarta. Kemudian di Jakarta sudah ada yang salah satu diantara mereka yang menunggu untuk mendistribusikan ke konter yang ada di sana.

"Pengakuan dari para tersangka, pemodal dan otak dari kejahatan ini adalah Acong (DPO). Pengungkapan kasus ini juga memakan waktu yang lama karena mereka bermain antardaerah, bukan hanya di Batam saja," tuturnya.

Saat ini, polisi baru berhasil mengamankan beberapa di antara ponsel yang mereka gelapkan. Selain itu, terdapat juga uang tunai Rp11 juta dan 500 US dolar. "Mereka dijerat pasal 372 dan atau 378 juncto 480 juncto 55 KUHP, dengan hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan