Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Lakukan Kejahatan Siber, 12 WNA Diamankan di Batam
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 31-07-2015 | 10:33 WIB
wna-tiongkok.jpg Honda-Batam
Puluhan WN Tiongkok yang diamankan di Batam beberapa waktu lalu karena diduga melakukan kejahatan siber. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam di Perumahan Duta Mas Blok A24 Nomor 6, Batam Center, Kamis (29/7/2015). Selain pelanggaran UU Keimigrasian, mereka juga diduga melakukan aktivitas penipuan melalui internet.

"Mereka saat ini sudah diamankan di Kantor Imigrasi dan menjalani pemeriksaan. Dugaan sementara, mereka melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Rafli, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Batam, Kamis (30/7/2015) sore.

Informasi yang didapat, 12 WNA tersebut terdiri dari delapan warga Tiongkok dan empat warga Taiwan. Petugas juga menemukan 43 unit telepon kabel, 36 unit wireless dan beberapa unit ponsel.

Pengungkapan tempat persembunian komplotan ini diinformasikan pengembangan dari penangkapan 40 an WN Tionngkok dan Taiwan sebelumnya. Diduga, mereka masih memiliki hubugan dalam melakukan penipuan online tersebut.

Diduga, lemahnya pengawasan aktivitas warga negara asing di dalam negeri membuat Batam semakin rawan dengan penipuan via online dari pelaku WN asing.

Sebelumnya Rafli mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan terhadap WNA baru bisa dilakukan setelah ketahuan melakukan pelanggaran. Sementara saat mereka datang ke Indonesia belum ditemui adanya tindak pelanggaran.

"Kondisi itu menyulitkan kita untuk melakukan pencegahan. Mereka datang sebagai wisatawan dan belum ditemukan pelanggaran. Masuk ke Indonesia juga tidak langsung melalui Batam, melainkan dari Jakarta dan baru menuju Batam," ucapnya. (*)

Editor: Roelan