Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hitung Kerugian Negara Korupsi Alkes, BPKP Langsung Turun ke RSUD Tanjunguban
Oleh : Harjo
Kamis | 30-07-2015 | 18:28 WIB
AKP_Andri_Kurniawan_Kasatreskrim_Polres_Bintan.JPG Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Andri Kurniawan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri telah turun ke lapangan guna menghitung besarnya kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Kepri di Tanjunguban.

"Sudah beberapa hari ini staf BPKP Kepri sudah berada di lapangan untuk menghitung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi alkes RSUD Tanjunguban," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (30/7/2015).

Andri menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes yang masuk dalam ranah hukum di antaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar dari APBD 2010, serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp3 miliar dari APBD 2011.

"BPKP Kepri yang menghitung diperkirakan hanya beberapa hari saja. Mereka langsung datang ke RSUD guna menghitung jumlah kerugian negara," katanya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Polres Bintan sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) atas nama tersangka dr Ariantho Sidasuha Purba dan Deni Ramifan dalam perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Senin (27/5/2015) lalu.

"Ariantho dan kawan-kawan di jerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Andri secara tak membantah jumlah tersangkanya bisa bertambah. (*)

Editor: Roelan