Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

Revarizal Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 285 Juta ke Kejari Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 30-07-2015 | 17:55 WIB
kasi_pidsus_tengku_firdaus.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus.

BATAMTODAY.COM, Batam - Revarizal, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 285 juta ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (30/7/2015) sore.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan, uang titipan diantar langsung oleh istri tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum terdakwa, Abdul Kadir.

"Status uang ini masih titipan dari istri tersangka Revarizal," kata Firdaus sambil menunjukkan uang tersebut.

Lanjutnya, tersangka dengan niat dan itikad baik menitipkan UAN tersebut sampai perkara berkekuatan hukum tetap atau incracht sesuai dengan putusan hakim dipersidangan nantinya.

"Uang ini akan disimpan di rekening penitipan sementara," ujarnya.

Menurut Firdaus, memang ada perbedaan hasil penghitungan kerugian negara dari penyidik Kejaksaan sebesar Rp 500 jutaan dengan hasil penghitungan BPKP sebesar Rp 270 juta. Sehingga masih menunggu putusan hakim yang menentukan kerugiannya.

"Kerugian negara bisa bertambah, bisa berkurang, jadi nilainya belum final karena hakim punya kewenangan untuk menghitung sendiri," terangnya.

Ketika ditanya apakah tersangka lain Indra Helmi juga akan menitipkan kerugian negara, Firdaus mengatakan hingga kini belum ada pengembalian.

"Indra Helmi belum ada menitipkan uang kerugian negara," kata Firdaus.

Editor: Dodo