Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Total Rp 6 Miliar Lebih

Tiga Terpidana Korupsi Bandara Hang Nadim Batam Sudah Bayar Uang Pengganti dan Denda
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 30-07-2015 | 14:11 WIB
Tengku_Firdaus,_Kasi_Pidana_Khusus_Kejari_Batam.jpg Honda-Batam
Tengku Firdaus, Kasi Pidsus Kejari Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terpidana korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam yakni Idit Mujijat Tulkin, Hendro Harijono dan Waluyo telah membayar seluruh uang pengganti dan denda yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan total keseluruhan Rp 6.412.251.200.

Dijelaskan Tengku Firdaus, Kasi Pidsus Kejari Batam, pada Rabu (39/7/2015) kemarin terpidana Waluyo menyerahkan uang denda Rp200 juta ke Kejaksaan Negeri Batam. Sebelumnya, terpidana Idit telah membayar kerugian negara Rp 5,47 miliar dan uang denda Rp 200 juta. Terpidana Hendro juga telah menyerahkan uang denda Rp 400 juta.

"Total keseluruhan uang yang dikembalikan para terpidana baik dari uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.412.251.200," terang Firdaus, Kamis (30/7/2025).

Ia melanjutkan dengan pengembalian tersebut maka telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya sesuai dengan visi pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Berharap jadi pertimbangan perkara lain untuk pengembalian kerugian negara," kata Firdaus.

Ditambahkannya, untuk pengembalian kerugian negara perkara tersebut dibebankan kepada terpidana Idit. Sedangkan Hendro dan Waluyo tidak dikenakan pengembalian kerugian negara.

"Terpidana Hendro dan Waluyo hanya denda pengganti hukuman subsider kurungan badan yang ditetapkan majelis hakim," ujarnya.

Editor: Dodo