Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Tipikor Polda Kepri Segera Periksa Gintoyono Terkait Proyek Pedesterian Engku Putri
Oleh : Hadli
Rabu | 29-07-2015 | 17:33 WIB
gintoyono-300x278.jpg Honda-Batam
Gintoyono Batong.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akan memeriksa Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyono Batong. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pedestrian Engku Putri, yang merupakan bagian dari proyek kegiatan MTQ 2014.

"Sebagai kepala dinas, dia (Gintoyono) juga akan kita panggil," ujar Kasubdit II, Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (29/7/2015).

Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Untuk pengecekan fisik pedestrian sudah selesai dilakukan beberapa waktu lalu bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri. Hasilnya, realisasi pembangunan tidak sesuai sesuai anggaran yang dikucurkan sebesar Rp5 miliar lebih.

Selain Gintoyono, kata dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernisial IH yang saat ini berstatus tersangka dan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam atas dugaan korupsi lampu hias, rangkaian dugaan korupsi MTQ di Batam tahun 2014, juga turut dipanggil.

"IH juga akan kita panggil. Di kejaksaan kasus lampu hias, dalam kegiatan lainnya KPA dan PPK dalam bagian kegiatan MTQ juga harus turut  bertanggung jawab. Tidak bisa lepas begitu saja," ujarnya.

Kendati proses kasus pedestrian masih dalam tahap penyelidikan, tambahnya pihaknya tidak ingin jor-joran. Untuk saksi lainnya termasuk kontraktor pengerjaan sudah diambil keterangan.

"Dalam waktu yang tidak lama lagi, kasus pedestrian ini akan kita ekspos. Saat ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti kerugian negara," tutup Arif. (*)

Editor: Roelan