Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis Seumur Hidup, Penyelundup Sabu Ini Sebut Hakim Tak Berperikemanusiaan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-07-2015 | 17:10 WIB
vonis-edi.jpg Honda-Batam
Terdakwa Edi Hermawan meninggalkan ruang sidang usai hakim memvonisnya seumur hidup dalam kasus penyelundupan sabu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Edi Hermawan menuding Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang tak berperikemanusiaan setelah mengganjar dirinya dengan vonis seumur hidup plus denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2,461 kilogram.

"Saya pasrah aja, tapi rasanya memang hakimnya tidak berperikemanusaian, karena selain hukuman seumur hidup, saya juga masih dihukum denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan," kata Edi usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (29/7/2015).


Padahal, tambah Edi, dirinya sudah kooperatif dan memberikan keterangan dengan sejujurnya, namun masih tetap divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya, menuntutnya 19 tahun penjara. 

"Bagus dihukum mati aja lah sekalian, hukuman seumur hidup seperti ini juga membingungkan, apakah saya harus menjalani hukum sampai saya nanti mati di penjara," kata dia bingung.

Edi mengaku langsung menerima vonis itu lantaran memang tidak mengerti makna sebenarnya atas hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, Humas PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro menyebutkan hukuman seumur hidup sama artinya dengan terpidana harus menjalani vonis penjara selama masih hidup. Sedangkan mengenai vonis denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan, Bambang mengatakan, hal itu terpaksa diberlakukan karena khawatir saat banding Hakim Tinggi PT Riau meringankan hukuman terdakwa, sementara kalau tidak ada denda, majelis hakim yang memeriksa akan diperiksa Pengawas Hakim. 

"Pengenaan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, merupakan hukuman tambahan, jika yang bersangkutan melakukan banding dan diterima Hakim PT, maka jeratan hukuman denda dan subsider atas kejahatan yang dilakukan terdakwa, tidak akan lepas demi hukum," kata Bambang.

Editor: Dodo