Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup 2,461 Kg Sabu dari Malaysia Divonis Seumur Hidup
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-07-2015 | 16:12 WIB
vonis-sabu-2-kilo.jpg Honda-Batam
Edi Hermawan saat mendengarkan putusan hakim PN Tanjungpinang yang memvonisnya seumur hidup dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim PN Tanjungpinang memvonis hukuman seumur hidup terdakwa Edi ‎Hermawan (20), penyelundup narkoba jenis sabu seberat 2,461 kilogram dari Malaysia yang berhasil ditangkap Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada Jumat (9/1/2015) lalu.

Vonis dijatuhkan, Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH didampingi Hakim Anggota, Bambang Trikoro, dan Eriyusman SH, pada Rabu (29/7/2015). Selain vonis seumur hidup, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Edi Hermawan dengan hukuman tambahan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim ‎menyatakan Edi terbukti memiliki dan menjadi perantara (kurir-red) narkoba jenis sabu lebih dari 5 gram, dari luar negeri ke wilayah Indonesia. 

Adapun hal-hal yang memberatkan, selain sebagai resedivis kasus narkoba serta masuk dalam jaringan internasional, terdakwa tidak memiliki itikat baik dalam untuk berhenti sebagai pengedar narkoba. 

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang diajukan Demianus Ekhard Phalevia SH, yang sebelumnya menuntut Edi dengan hukuman 19 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Editor: Dodo