Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perancang Proposal, Anak Obos Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bansos APBD Kepri 2013
Oleh : Hadli
Rabu | 29-07-2015 | 13:47 WIB
ilustrasi_korupsi.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menambah deretan tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Provinsi Kepri tahun 2013. Bima Ilham, anak dari tersangka Obos, Direktur UKM Tahu Tempe, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Total tersangka ada tiga dalam kasus bansos APBD Provinsi Kepri sebesar Rp1,5 miliar," kata Kasubdit II, Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (29/7/2015).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Obos dan Abdul Aziz, mantan anggota DPRD Kepri, sebagai tersangka perkara ini. "Dia (Bima Ilham) yang merancang sekaligus yang membuat proposal untuk pemberian bantuan untuk masjid, taman pendidiakan Al-quran, termasuk usaha kecil menengah (UKM) dari APBD Kepri tahun 2013," tuturnya.

Arif menjelaskan, penetapan tersangka kepada Ilham berdasarkan pengakuan ayahnya, Obos. Pada Selasa (28/7/2015) kemarin, Ilham telah datang memenuhi panggilan penyidik. "Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan langsung kita tahan," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi  Syahar Diantono, menuturkan, anggaran dana bansos berasal dari ABBD Provinsi Kepri sebesar Rp1,5 miliar merupakan akal-akalan para pelaku untuk menjarah uang negara.

Abul Aziz, kata dia, sebagai aktor intelektual dugaan korupsi untuk kepentingan pribadi mengatasnamakan pemberian bantuan untuk masjid, taman pendidiakan al-quran termasuk usaha kecil menengah (UKM).

"Anggaran Rp1,5 miliar yang dikucurkan tidak ada yang terealisasi untuk masjid, TPA termasuk UKM. Semuanya (anggaaran) diembat bulat-bulat," ujarnya usai menangkap Abul Aziz pada Jumat, 29 Mei 2015 lalu.

Abdul Aziz dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. (*)

Editor: Roelan