Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPAD Kepri Prihatin, Sepekan Belakangan Ada Belasan Anak di Batam Bermasalah dengan Hukum
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 29-07-2015 | 12:36 WIB
erry_sharial,_ketua_kppad_kepri_-_mapolda_wwcr.jpg Honda-Batam
Erry Syahrial, Ketua KPPAD Kepri. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus anak yang terlibat permasalahan hukum di Kota Batam sudah memprihatinkan. Dalam sepekan belakangan, ada belasan anak yang bermasalah dengan hukum.

"Dalam seminggu ini, sudah banyak kasus anak yang harus berhadapan dengan hukum. Contohnya kelompok pelaku begal yang ditangkap Polsek Sekupang. Mereka rata-rata masih di bawah umur,"  kata Erry Syahrial, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (29/7/2015).  

Belasan anak yang tersandung hukum ini terlibat dalam bermacam-macam kasus kriminal, di antaranya jambret, begal dan pencurian disertai kekerasan. Bahkan rata-rata mereka masih berstatus pelajar.

"Kalau mereka pelaku anak-anak masih ikut-ikutan melakukan kriminal akan kita bantu jadi tahanan rumah. Tapi kalau tindak kriminal sebagai pelaku utama, kita serahkan ke proses hukum yang ada. Karena tindakan mereka sudah sangat meresahkan warga. Contohnya Rahman," kata Erry.

Erry memprediksi, kasus-kasus anak yang bermasalah dengan hukum tidak akan pernah turun dari tahun ke tahun jika tidak ada upaya dari pemerintah untuk melakukan pencegahan atau pembinaan.

"Batam itu belum punya panti rehabilitas untuk anak-anak yang tersandung hukum dan menjadi korban. Jadi, bagaimana mau turun kalau tidak ada pencegahan dan pembinaan," ujarnya.

Erry menuturkan, dirinya sudah pernah meminta Pemerintah Kota Batam maupun Pemerintah Provinsi Kepri untuk membuat panti rehabilitas untuk anak yang tersandung hukum dan menjadi korban sejak 2012 lalu. Tapi sampai saat ini belum terwujud.

Ery tak tahu pasti apa kendala pendirian panti rehabilitasi tersebut atau memang belum jadi prioritas. Sementara kasus anak setiap tahun bertambah.

"Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak yang masih tersandung hukum wajib menerima dan dilakukan pembinaan di panti rehabilitasi di bawah hukuman 7 tahun," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan