Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penggelapan Uang Milik PT YEB Divonis 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-07-2015 | 11:22 WIB
vonis-mardiah.jpg Honda-Batam
Radhiatul Mardiah saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Radhiatul Mardiah (29), mantan karyawati PT Yoshikawa Electronics Bintan (YEB) di Lobam, Bintan yang melakukan penggelapan uang 115.000 dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar milik perusahaan divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelelis Hakim PN Tanjungpinang, Selasa (28/7/2015).

Dalam putusannya Majelis Hakim PN ‎Tanjungpinang, yang diketuai Dame Parulian SH, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ‎yang mengakibatkan kerugian PT Yoshikawa Electronics Bintan (YEB) sebesar Rp 1 miliar.

"Atas perbuatanya, terdakwa dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Dame. 

Putusan, lebih ringan dari tuntutan JPU Zaldi Akri SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Radhiatul Mardiah dengan hukuman selama 2 tahun Penjara, atas terbuktinya dakwaan primer melanggar pasal 374 KUHP dalam dakwaan alternatif pertama.

Atas putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan menerima. 

Editor: Dodo