Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup Sabu 2,053 Kg dari Malaysia Ini Mengaku Dijebak
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-07-2015 | 10:44 WIB

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Ahmad Muzzi bin Fadil, penyelundup 2,053 Kg narkoba jenis sabu dari Malaysia, mengaku dijebak Aisyah dan Aam selaku pengirim dan penerima narkoba yang dibungkus dalam paket mangkuk dan piring gelas. 

Hal itu dikatakan, Ahmad kepada Majelis Hakim yang diketuai Bambang Trikoro SH, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di PN Tanjungpinang, Senin (27/7/2015). 

"Saya tidak tahu, kalau barang yang dititip Aisyah dan akan saya serahkan ke Aam di Gresik ini narkoba, Pak Hakim. Saya hanya pengantar barang titipan TKI dari Malaysia ke keluarganya yang ada di Jawa. Dan pekerjaan ini sudah dari 2006 saya lakukan," kata Ahmad.

‎Terdakwa juga mengaku, beberapa kali keluar masuk ke Malaysia, kerap membawa berbagai jenis barang titipan, warga negara Indonesia yang bermukim di Malaysia untuk diberikan kepada sejumlah keluarga TKI yang berada di kampung halamanya di Jawa. 

Kepada Majelis Hakim, Ahmad juga menjelaskan, awalnya dirinya dirinya diminta oleh Aam warga Gresik untuk mengambil barang titipan dari TKW asal Indonesia bernama Aisyah. Atas amanah itu, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Aisyah di Malaysia yang menitipkan barang pesanan Aam. 

‎"Saat dititipkan, tidak ada kecurigaan sama sekali, sehingga barang yang dititipkan tidak saya periksa, dan ketika menitipkan, Aisyah mengaku kalau barang yang akan saya bawa isinya adalah piring dan mangkok," ujarnya. 

Ketidakcurigaan terdakwa, dikatakan karena pengantaran barang untuk Aam sudah tiga kali dibawanya. Dan selama membawa barang titipan Aam, terdakwa mengaku tidak pernah bermasalah. 

"Dulu isinya paralon, shampo dan kebutuhan-kebutuhan lain untuk dikirim ke Gresik, saya bawa dan serahkan ke Aam, Cuma kali ini saya tidak menyangka bahwa barang yang dititipkan itu ternyata Narkoba," ujar Ahmad lagi. 

Tidak percaya dengan pengakuan terdakwa, Hakim Bambang Trikoro kembali menanyakan, keberadaan Aam serta reaksi kepolisian terkait peran Aam terkait pemesanan barang yang dibawa, karena Aam yang merupakan warga Gresik secara otomatis menunggu pesanan barang tersebut dari terdakwa. 

Atas pernyataan tersebut, Ahmad mengatakan, ketika dirinya ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang, sempat melakukan pengembangan dengan meminta dirinya agar menyerahkan barang titipan tersebut. Bahkan, saat itu, terdakwa bersama Polisi dan narkoba titipan Aisyah dibawa ke Gresik, untuk diserahkan kepada Aam. Namun saat hendak melakukan transaksi, Aam berhasil lolos dari sergapan polisi.

"Sudah pak, sudah diburu hingga ke Gresik, saya juga ikut bersama pihak Polisi. Saat janjian di suatu tempat, Aam kemudian muncul dan sempat bertransaksi dengan saya, dan barang kiriman itu sudah sempat di tangannya," ujar Ahmad. 

Tapi tidak entah kenapa, saat polisi menyergap Aam, pelaku berhasil kabur dan menjatuhkan barang tersebut, dan saat ini, sepengetahuan terdakwa keberadan Aam, sudah tidak tau dimana, Namun berdasarkan Informasi, yang bersangkutan diketahui saat ini berada di Madura. 

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim akhirnya menyudahi sidang, dan akan kembali melanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Ahmad diamankan aparat Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada 25 Februari 2015 lalu. Dari sejumlah barang bawaannya, aparat menemukan narkoba jenis sabu seberat 2,053 kilogram.

Ahmad dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 juncto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika. Selain akan terancam penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar, terdakwa juga dapat dihukum mati atau pidana seumur hidup.  

Editor: Dodo