Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu, Aheng Dibekuk di Tanjungunggat
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-07-2015 | 09:10 WIB
borgol.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Herman alias Aheng (36) tak berkutik saat dibekuk anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang, di simpang gang Jalan Tanjungunggat pada Kamis (25/‎7/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari dalam kantong celana pelaku, Polisi menemukan 0,5 gram narkoba jenis sabu, yang saat itu hendak dijualnya pada seorang pembeli. Atas kepemilikan barang haram tersebut, selanjutnya Herman digelandang ke Mapolres Tanjungpinang. 

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman mengatakan penangkapan Aheng dilakukan atas informasi yang diperoleh, akan adanya penjualan narkoba di Jalan Tanjungunggat. 

"Dan atas informasi itu, kita lakukan pengintaian serta menangkap tersangka Aheng," ujar Abdul Rahman. 

Dari pengakuan tersangka, tambahnya, barang haram narkoba tersebut diperoleh dari seorang bandar di Batam. Namun ketika dikembangkan, nomor ponsel yang dikatakan tersangka Aheng sebagai bandar di Batam sudah tidak aktif. 

"Kita sudah coba mengembangkan asal-usul narkoba milik Aheng, namun ternyata data yang diberikan tidak jelas hingga proses pengembangan berhenti di tersangka," ujarnya. 

Aheng dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba dan kini yang bersangkutan dijebloskan ke penjara.  

Editor: Dodo