Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akan Diserahkan ke Kejati secara Bersamaan pada Tahap I

Korupsi Bansos Kepri, Berkas Ombus Sudah P-21, Abdul Aziz Nyusul
Oleh : Hadli
Senin | 27-07-2015 | 18:46 WIB
aziz-tangkap.jpg Honda-Batam
Abdul Azis saat digelandang ke Mapolda Kepri. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih melengkapi berkas tersangka mantan anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz, atas sangkaan tindak pidana korupsi dana bansos APBD Provinsi Kepri tahun 2013.


"Berkasnya masih dilengkapi penyidik untuk tahap P-21," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Senin (27/7/2015).

Tersangka kasus dugaan korupsi bansos APBD 2013 tidak hanya Abdul Aziz sebagai perancang kegiatan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Direktur UKM Tahu Tempe, Ombus, sebagai tersangka atas kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. "Ombus sudah P-21, tinggal penyerahan tahap kedua ke Kejati Kepri," tutur Syahar kembali.

Kata dia, kedua tersangka nantinya akan dilimpahkan beserta barang bukti ke Kejati Kepri secara bersamaan. "Ombus nanti diserahkan ke Kejati bersamaan dengan Abul Aziz, satu paket," tutur Syahar lagi.

Sebelumnya, Syahar menuturkan anggaran dana bansos berasal dari ABBD Provinsi Kepri sebesar Rp1,5 miliar merupakan akal-akalan para pelaku untuk menjarah uang negara.

Abul Aziz, kata dia sebagai aktor intelektual dugaan korupsi untuk kepentingan pribadi mengatasnamakan pemberian bantuan untuk masjid, taman pendidiakan Al-Quran, termasuk usaha kecil menengah (UKM).

"Semuanya (anggaaran) diembat bulat-bulat," ujarnya usai menangkap Abul Aziz pada Jumat, 29 Mei 2015 lalu.

Abdul Aziz dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. (*)

Editor: Roelan