Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lim Yong Nam Pasrah Menunggu Putusan Ekstradisi dari Presiden RI
Oleh : Roni Ginting
Senin | 27-07-2015 | 17:11 WIB
Zevrijin_Boy_Kanu,_kuasa_hukum_Lim_Yong_Nam.jpg Honda-Batam
Zevrijin Boy Kanu, kuasa hukum Lim Yong Nam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Lim Yong Nam, warga negara Singapura yang menjadi buronan Interpol Amerika Serikat melalui kuasa hukumnya Zevrijin Boy Kanu mengatakan, kliennya tidak melakukan upaya hukum apapun atas putusan majelis hakim PN Batam yang mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut.

"Klien saya tidak melakukan upaya hukum atas putusan PN Batam karena memang tidak ada upaya hukum apapun yang bisa dilakukan," kata Boy Kanu, Senin (27/7/2015).

Boy Kanu melanjutkan, kliennya saat ini masih berada di tahanan Mapolda Kepri menunggu keputusan Presiden RI apakah akan mengabulkan ekstradisi atau membatalkan ekstradisi Lim Yong Nam ke Amerika Serikat.

"Kita masih menunggu putusan Presiden Jokowi mengenai ekstradisi," ujarnya.

Menurut Boy Kanu, apabila Presiden mengabulkan permohonan ekstradisi Lim Yong Nam, maka pihak Amerika Serikat sendiri yang akan menjemput  kliennya dari Indonesia untuk dibawa ke Negeri Paman Sam itu.

"Kalau ekstradisi dikabulkan, pihak Amerika yang akan menjemput," tuturnya.

Ketika ditanya kondisi Lim Yong Nam di tahanan Polda Kepri, Boy Kanu menjawab kliennya dalam keadaan sehat.

"Kondisi terakhir dia enjoy di Polda," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya mengabulkan permohonan Kejaksaan Negri (Kejari) Batam selaku pemohon atas perkara buronan Interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.

PN Batam mengabulkan permohonan untuk dilakukan ekstradisi terhadap Lim Yong Nam ke Amerika Serikat, Rabu, (1/7/2015).

Editor: Dodo