Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerayangi Rumah Polisi, Robby Terancam Lima Tahun Penjara
Oleh : Nursali
Senin | 27-07-2015 | 11:11 WIB
Robby Kurniawan 29 (Tengah) Pelaku Pencurian Yang Menggasak Seluruh Isi Rumah Oknum Polisi Polsek Siantan di Batu Tambun Desa Tarempa Selatan Kecamatan Siantan Pada Pertengahan Bulan Lalu_1437970564289.jpg Honda-Batam
Robby (tengah, membelakangi kamera) bersama dengan barang bukti hasil curian saat diamankan di Mapolsek Siantan.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Berawal dari mencuri dan menggadaikan barang-barang milik orangtua, Robby Kurniawan (29) akhirnya berani menggerayangi rumah tetangganya, yang merupakan anggota polisi. Alhasil, pria ini dibekuk aparat Polsek Siantan, Anambas.

Dari pengakuannya kepada polisi, Robby berhasil membawa kabur barang-barang seperti karpet, kasur, tabung gas ukuran 12 Kg, satu set panci, 2 buah Hp merk Nokia, 2 buah jam tangan dan lain-lain saat si pemilik rumah yang berada di Desa Batu Tambun Desa Tarempa Selatan tersebut tengah berada di Tanjungpinang pada pertengahan bulan lalu. 

Aksi tersebut pun baru ketahuan setelah sang polisi kembali ke kediamannya menjelang Idul Fitri 1436 H. Saat dilacak, barang-barang yang dicuri Robby telah dijual dan uangnya digunakan untuk foya-fota.

"Uang hasil penjualan barang curian sebesar Rp 3 juta dan saya gunakan untuk minum minuman keras," kata dia di Mapolsek Siantan, Minggu (26/7/2015).

Di tempat yang sama Kapolsek Siantan, AKP Krisna Ramadhani mengatakan Robby kini ditahan dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Dodo