Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Motor dan Uang Milik Teman Sekamar, Satria Digelandang ke Kantor Polisi
Oleh : Gabriel P. Sara
Sabtu | 25-07-2015 | 15:12 WIB
2015-07-25 15.26.31.jpg Honda-Batam
Kapolsek Sagulung Komisaris Polisi Chrisman Panjaitan menunjukkan barang bukti hasil curian yang dilakukan tersangka Satria.

BATAMTODAY.COM, Batam - Zelfiska Satria (23) diringkus aparat Polsek Sagulung lantaran mencuri sepeda motor dan uang milik Nurlijus, teman sekamar kosnya di kawasan Sagulung.

Kapolsek Sagulung Komisaris Polisi Chrisman Panjaitan mengatakan saat ditangkap, pihaknya berhasil mengamankan barang barang bukti yakni motor Yamaha Mio J bernomor polisi BP 5944 JG warna merah hitam beserta STNK, uang pecahan sekitar Rp 15 ribu di dalam dompet pelaku dan satu buah kunci T yang sudah dimodifikasi dari tangan Satria.

"Sepeda motor dan STNK itu milik korban. Dari tangan pelaku juga kita amankan dua buah ponsel merk Samsung dan Nokia," kata Chrisman saat ekspose, Sabtu (25/7/2015).

Dikatakan Chrisman, tertangkapnya pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban pada hari Selasa (14/7/2015) pelaku dibekuk di kawasan Tiban.

Lanjut Chrisman, berdasarkan keterangan dari pelaku, korban dan pelaku tinggal satu kamar kos-kosan di sekitar Mesjid Al-Ghufran, Sagulung. Pelaku dan korban juga diketahui sebagai penjaga masjid tersebut.

"Pelaku dan korban baru saja kenal dua bulan. Saat pelaku melakukan aksinya, korban sedang bekerja dan kerjanya tidak jauh juga dari kos-kosan yang mareka tinggal. Bukan hanya sepeda motor saja yang dicuri pelaku. Uang berjumlah Rp 5 juta lebih juga digasak  untuk bersenang-senang," jelasnya.

Sementara itu, Satria sendiri mengakui, kalau ia nekat mencuri barang-barang milik korban sekamarnya lantaran kekepet dan sangat membutuhkan uang.

"Kalau kenal pertama itu dari teman lewat HP. Sekitar dua bulan saya kenal sama dia (korban). Dan kami berdua tinggal satu kamar. Waktu saya curi uang dan sepeda motor itu, dia lagi kerja,"ungkap Satria.

Sepeda motor curian itu sempat ditawarkan ke seseorang seharga Rp 1 juta. Namun,  belum sempat laku lantaran Satria keburu dibekuk polisi.

Atas perbuatannya, Satria dikenakan pasal 362 dengan kasus pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Dodo