Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masuk Tahap II Agustus Mendatang

Nilai Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Kebun Raya Batam Capai Rp6,9 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 24-07-2015 | 16:55 WIB
konpres_kejati_kepri.jpg Honda-Batam
Jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri saat konferensi pers, Kamis (23/7/2015). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dari hasil pemeriksaan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan, nilai kerugian negara dari proyek Kebun Raya Batam sebesar Rp6,9 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp21 miliar. Proses penyidikan sendiri masih dilakukan telaah oleh jaksa penuntut.

"Kami telah menerima hasil audit dan pemeriksaan BPKP atas kerugian negara dari proyek pembuatan Kebun Raya Batam ini yang mencapai Rp6,9 miliar dari nilai kontrak kerja sebesar Rp21 miliar," ujar Yulianto, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, pada konferensi pers, di gedung Kejati Kepri, Kamis (24/7/2015).

Yulianto menambahkan, awal Agustus ini proses hukum perkara ini akan segera ditingkatkan ke tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut.

Sejauh ini, Kejati Kepri baru menetapkan tiga tersangka, yakni M Zaini Yahya selaku Project Manager PT Arah Pemalang (AP), Yusriwan selaku Dirut PT Asfri Putra Roro, dan One Indira Hardi selaku PNS yang menjabat sebagai PPK proyek dari Kementerian PU itu.

"Mengenai tersangka lain kita lihat perkembangannya. Selama dalam proses penyidikan dan pelaksanaan ekspos baru tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka karena ketiganya yang berperan dan paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kebun Raya Batam ini," ujar Yulianto.

Ditambahkan, modus operandi yang digunakan adalah dengan me-mark-up harga serta memanipulasi capaian pekerjaan untuk pencairan sehingga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan jaksa, M Zaini Yahya dan Yusirwan merupakan orang yang paling bertanggung jawab meminjam dan melaksanakan proyek atas nama PT Arah Pemalang sebagai pemenang tender pengerjaan proyek tersebut.

"Uang proyek sudah dibayarkan 100 persen dan dibayarkan PPK melalui rekening PT Arah Pemalang. Pencairan dilakukan oleh kedua tersangka," ujar Yulianto.

Sedangkan penandatanganan kontrak dan pencairan dana selalu dilakukan oleh Dirut PT Arah Pemalang, Syamsir Gulta, dengan bayaran fee sebesar Rp360 juta atas pemakaian dan penggunaan perusahaanya oleh kedua tersangka. Namun Syamsir belum ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor: Roelan