Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terancam Hukuman Mati, Pembunuh Pejabat Pertamina Depot Kabil Disidang Senin Depan
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 24-07-2015 | 16:14 WIB
istri_waka_pertamina_kabil.JPG Honda-Batam
Raja Azmah menangisi jenazah suaminya, Teuku Edy Juanda, yang ditemukan tewas mengenaskan di Jembatan IV Barelang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rizal dan Irma, terdakwa pembunuhan pejabat Pertamina Depot Kabil, Teuku Edi Juanda, terancam hukuman mati. Keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (27/7/2015) dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Pembunuh bos Pertamina sidang dakwaan Senin depan," kata M Ali Akbar, Kasi Pidum Kejari Batam, Jumat (24/7/2015).

Ia mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Terdakwa terancam hukuman mati," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Teuku Edy Juanda (53), Wakil Kepala Pertamina Depot Kabil, Batam, yang ditemukan tewas tanpa busana di Rempang Cate, Minggu (3/5/2015) lalu, dipastikan menjadi korban pembunuhan. Diduga kuat, pembunuhan itu dilakukan di Hotel Baloi Garden, tempat korban check in bersama seorang wanita pada Minggu dinihari.

Sebelum ditemukan tewas mengenaskan, korban sempat didatangi seorang pria tak dikenal di hotel tempat ia menginap, Hotel Baloi Garden. Diduga kuat pria tersebut sebagai pelaku pembunuhan dan nyawa korban dihabisi di hotel tersebut.

Pihak hotel sendiri mengaku baru megetahui adanya pembunuhan setelah polisi datang unuk melakukan olah TKP.

Sementara itu hasil autopsi menunjukkan, korban kehabisan oksigen akibat cekikan di leher serta tulang lidah patah.

"Korban dibunuh, tapi kita masih dalami apa motif pembunuhan itu. Dari hasil autopsi, korban khabisan oksigen akibat cekikan di leher. Tulang lidah korban juga patah. Kita belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam penyelidikan. Ada beberapa orang saksi yang kita mintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi. (*)

Editor: Roelan