Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelidikan Sejumlah Korupsi

Polres Tanjungpinang Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Dinas Satpol PP Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 24-07-2015 | 09:10 WIB
kapolres tpi akbp dwita kumu w.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati proses penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani hingga saat ini banyak "mengendap" dan proses hukumnya tidak jelas, Polres Tanjungpinang kembali melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan baju dinas Satpol PP Provinsi Kepri senilai Rp 5 miliar tahun 2014. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut. Sejumlah saksi, mulai dari Pokja Pelaksanaan Pelelangan Proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) termasuk Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah dipanggil dan diperiksa. 

"Proses penyelidikan dalam rangka mencari alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam dugaan korupsi pengadaan baju Satpol PP Provinsi Kepri ini masih dilaksanakan," kata Dwita kepada wartawan, belum lama ini. 

Ditanya mengenai keseriusanya dalam pengusutan hukum sejumlah dugaan korupsi yang sedang ditangani dan dilakukan penyelidikanya dengan memanggil sejumlah orang, secara berapi-api Dwita Kumu mengatakan akan serius menindaklanjuti sesuai dengan fakta dan data yang ada. 

"Kenapa tidak, kita tetap serius dalam melakukan pengusutan. Emang siapa takut. Kita lihat aja nanti, dan kita  juga memiliki target sebagaimana yang diarahkan Polda," ujarnya mantap. 

Kepada wartawan, Dwita juga membeberkan jika proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan baju dinas di SatpolPP Provinsi Kepri ini hampir rampung dan menemui titik terang terkait dengan unsur melawan hukum, serta total nilai kerugian dari nilai kontrak pengadaan baju Rp 5 miliar lebih dari APBD 2014 Provinsi Kepri. 

"Proses penyelidikan sudah memenuhi titik terang, atas adanya unsur melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian negara, dan prosesnya masih terus dilaksanakan," kata dia.

Adapun modus operandi dari dugaan korupsi ini, dikatakan Kapolres, dilakukan dengan mengurangi jumlah baju dari total alokasi dana pengadaan. 

"Modusnya, jumlah yang dibuat tidak sesuai dengan pagu anggaran pengadaan, total pagu anggaranya sekitar Rp 5 Miliar, yang diperuntukan untuk sekian baju, ternyata, jumlah baju tersebut tidak sampai sejumlah yang akan diadakan,"ujarnya. 

Dalam dugaan korupsi pengadaan baju dinas ini, Kapolres juga menyatakan, kalau sejumlah saksi seperti sejumlah Pokja panitia ‎lelang, PPTK, PPK, dan bahkan Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek serta PA dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Usman Taufik juga sudah dipanggil dan diperiksa. 

"Sejumlah saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan, demikian juga alat bukti. Tapi saat ini, posisinya masih penyelidikan, dan jika sudah ditemukan unsur melawan hukum yang dibarengi dengan alat bukti, maka akan segera kita naikkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka dalam korupsi ini," ujar Dwita.

Penyelidikan Korupsi Pengadaan Buku, Taman, Tiang dan Lampu Jalan Mengendap
Selain proyek pengadaan buku pelajaran dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar dari APBD 2012 di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang proses hukumnya mengendap, Satreskrim Polres Tanjungpinang, juga ternyata melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek taman dan pengadaan tiang dan lampu jalan di Pemko Tanjungpinang. 

Sejumlah saksi, seperti PPK, kontraktor dan Kepala Dinas Pertamanan Kota Tanjungpinang, juga telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. 

Namun mengenai tindak lanjut proses penyelidikan, Dwita mengaku masih terus dilakukan penyelidikan. Mengenai posisi proses penyelidikan, dia berdalih, jika tidak ditemukan unsur melawan hukum maka proses hukumnya akan dihentikan. 

"Semua masih dalam proses penyelidikan, dan kalau unsur melawan hukumnya tidak ada, bagai mana kita melanjutkan..? Nanti akan kita gelar sama-sama, baik di Polres maupun di Polda," ujarnya. 

Editor: Dodo