Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Alkes di Karimun Dikabarkan Kabur
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 02-07-2015 | 10:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sy, Direktur Utama PT Karya Global Sarana yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Karimun pada 2014, dikabarkan kabur setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tingi Kepri Yulianto menyatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan melakukan pencarian terhadap tersangka di rumahnya, Batam, namun tak juga ditemukan.

"Sebenarnya kasus ini sudah kita ekspos, dan akan dinaikan ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka pekan kemarin. Tetapi karena beberapa kali Sy selaku dipanggil belum datang dan bahkan dicari ke rumahnya tidak ketemu, kami menduga jika yang bersangkutan telah kabur," kata Yulianto, belum lama ini.

Kendati demikian, Yulianto mengatakan, peningkatan status proses hukum kasus korupsi pengadan alkes Karimun itu ke penyidikan akan terus dilakukan. Selain Sy, Dirut RSUD Karimun dr.Am sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.

"Minggu ini keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek alkes yang menelan dana APBN 2014 sebesar Rp 6,7 miliar. Kemana pun yang bersangkutan menghilang, pasti akan tertangkap. Jika tertangkap hukumannya akan diperberat," tegas Yulianto.

Dari hasil penyelidikan, Tim Satgasus Tipikor Kajati Kepri, Dokter Am dan Sy merupakan pihak utama yang diduga melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan Alkes di RSUD Karimun tahun 2014 itu, dengan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih.

Adapun modus operandi korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka, terindikasi melakukan mark-up pada satuan harga per item alat. Selain itu, juga ditemukan adanya penggantian spesifikasi dan merek pada alat kesehatan yang diadakan.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH mengatakan, sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah dalam penyelidikan tidak ada yang tidak lanjut. Selain itu, Kajati ini juga memastikan, kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kabupaten Karimun ini akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Setiap sprin penetapan tersangka yang masuk ke meja saya, tidak ada cerita tidak saya tanda tangan. Kalau hasil penyelidikan ditemukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara, tidak ada ceritanya saya tunda-tunda menangkap tersangkanya," tegas Sudung pada wartawan, Senin,(15/06/2015) lalu. 

Editor: Dodo