Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BI Minta Penundaan Kehadiran Saksi Ahli dalam Kasus Transaksi Mata Uang Asing di Lagoi
Oleh : Hadli
Selasa | 30-06-2015 | 17:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank Indonesia (BI) menyampaikan permintaan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri untuk menunda pemeriksaan saksi ahli dari BI terkait kasus pidana transaksi mata uang asing di Hotel Nirwana Garden Resort, Lagoi, Bintan.

"Surat yang kita terima, BI menyampaikan permintaan penundaan pengambilan keterangan untuk sementara waktu," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Rauf, Selasa (30/6/2015). 

Melalui permintaan penundaan pemberian keterangan sebagai saksi ahli dari BI, kata Helmi penyidik belum bisa melakukan proses hingga keterangan saksi ahli dari BI diperoleh untuk kasus pidana mata uang asing di Hotel Nirwana Garden Resort. 

"Untuk kasus Pelabuhan Lagoi, Cafe Bintan masih terus berjalan, keterangan saksi ahi dari BI sudah kita ambil sebelumnya. Untuk Hotel Nirwana Garden Resort memang belum diambil keterangan saksi ahli dari BI, karena saksi ahli BI sudah berangkat ke luar ngeri," tuturnya. 

Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi Mudji Supriyadi menuturkan, keterlambatan proses hukum mata uang asing dikarenakan saksi ahli BI orangnya terbatas. Sehingga keterangan saksi ahli dari BI tidak apat diambil sewaktu-waktu, harus menunggu jadwal dari saksi ahli tersebut. 

Lebih jauh isampaikan Mudji, untuk keterangan saksi-saksi lainnya dari karyawan termasuk Manajer Keuangan Hotel Nirwana Garden sudah diambil. Saksi ahli dari BI, tambah dia saat ini masih berada di luar negeri. 

"Minggu depan kabarnya sudah kembali ke Indonesia. Semoga sesampainya di tanah air,  keterangannya (saksi ahli BI) dapat segera diambil," tutur dia. 

Pengungkapan penggunaan mata uang asing di Indonesia yang ditindak penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri mendapat perhatian Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri), Gusti Raizal Eka Putra. 

Ia mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri kepada pengusaha di Kepri yang nalak, melanggar pidana tentang Mata Uang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Gusti mengatakan, UU mata uang sudah berlaku sejak diundangkan yakni tahun 2011 lalu. Bank Indonesia selaku pelaksana UU bekerja sama dengan Polri dalam penegakan hukum tersebut.

"Kita (BI Kepri, red) melakukan sosialisasi, polisi yang melakukan penegakan hukum terhadap transaksi menggunakan mata uang asing di Indonesia," terang Gusti kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (29/1/2015).

Editor: Dodo