Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana PPID Anambas Diduga 'Barter' dengan Kasus SPPD Fiktif di Kesbangpol Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 27-06-2015 | 14:22 WIB
korupsi voa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penanganan kasus korupsi sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas 2011 sebesar Rp4,8 miliar, diduga merupakan barter (pengganti-red) dari penyelidikan kasus dugaan SPPD fiktif Kepala Kesbangpol Anambas.

Hal itu dikatakan salah seorang sumber BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, belum lama ini. Bahkan, kasus korupsi PPID ini, kata sumber, yang melaporkan adalah salah seorang oknum PNS Anambas yang terlibat di dalamnya. Tetapi hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi tersebut.

"Informasinya, orang dalam berinisial Sm yang melaporkan dugaan korupsi dana PPID Kabupaten Anambas ini, sebagai 'barter' dari dugaan korupsi suaminya, terkait dana SPPD fiktif senilai Rp 8,5 miliar di Kesbangpol Anambas," kata sumber tersebut.

Selain kasus PPID, tambah sumber, Sm juga diduga memberikan sejumlah data dugaan korupsi Anambas yang saat ini masuk dalam pulbaket dan penyelidikan Tim Satgasus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ Kejaksaan Tinggi Kepri. Diantaranya, dugaan korupsi dana jasa konsultasi pembuatan master plan pengembangan wisata di Kabupaten Anambas dan telah ditetapkan dua tersangka, Raja Ishak dan Dewi Uraisin.

Selain itu‎ ada juga dugaan korupsi proyek multiyears Waterfront City, pembangunan kantor camat, serta ganti rugi lahan bandara di Letung.

‎Mengenai kebenaran informasi ini, BATAMTODAY.COM yang berusaha mengonfirmasi Sm, namun hingga Sabtu (27/6/2015), dia belum dapat memberikan keterangan karena saat dihubungi ponselnya sedang tidak aktif.

Sumber juga menuding Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tersangka Surya Darma Putra Tambah Pengembalian Dana Rp 600 Juta
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Surya Darma Putra dalam korupsi sisa dana PPID mengatakan, kliennya kembali menyetorkan Rp 200 juta dari Rp 800 juta dana PPID yang diakuinya digunakan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, belum lama ini.

Kuasa hukum tersangka Surya ‎Darma Putra, Syed Azhari SH dan Sri Ernawati SH, mengatakan, ‎dengan penambahan pengembalian ini, kliennya terlah menyetorkan Rp 600 juta dari Rp 800 juta sisa dana PPID yang diduga dikorupsinya, bersama empat tersangka lainnya. 

"Sedangkan Rp 1 miliar lebih sisa dana, selain yang digunakan tiga tersangka, diakui klien kami dikucurkan pada Pr yang hingga saat ini belum ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka, "ujar Sri Ernawati pada BATAMTODAY.COM, Jumat (26/6/2015) saat ditemui di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

Terhadap Pr, dikatakan Sri, kliennya, sudah menyerahkan nomor rekening yang bersangkutan. Karena, ketika pengucuran dana, Surya sebagai staf Kasubbag Keuangan, diperintahkan oleh Kuasa BUD Anambas Salmiah, untuk menyetorkan Rp 4,8 miliar dana tersebut ke sejumlah rekening yang sebelumnya telah disediakan. 

"‎Apa fakta dan datanya, termasuk perannya dalam korupsi ini, semuanya sudah dijelaskan pada penyidik kejaksaan, termasuk aliran dana yang juga diterima  Pr, tetapi pihak kejaksaan masih membebaskan Rp 1 Milliar aliran dana yang diterima Pr ke Surya, dan dia sangat keberatan," ujar Ernawati lagi. 

Editor: Dodo