Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Zulkarnaen Akui Beli Sabu dari Sipir Lapas Barelang
Oleh : Gokli
Selasa | 23-06-2015 | 17:16 WIB
sidang-zulkarnain.jpg Honda-Batam
Zulkarnaen, terdakwa pidana kepemilikan sabu 0,58 gram yang ditangkap di Lapas Klas IIA Barelang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam

BATAMTODAY.COM, Batam - Zulkarnaen, terdakwa pidana kepemilikan sabu 0,58 gram yang ditangkap di dalam kamar nomor 11 Lapas Klas IIA Barelang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Di depan Majelis Hakim terdakwa mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari sipir bernama Sardo Oloan Sihombing. "Saya ditangkap saat sipir lakukan razia. Sabu itu saya beli dari Sardo (sipir) melalui Azmi seharga Rp 250 ribu," kata Zulkarnaen, Selasa (23/6/2015) siang.

"Saya tanya ada tak barang (sabu). Dia (Sardo) jawab ada, tapi harganya Rp 400 ribu. Saya minta Rp 250 ribu, sisanya nanti saya bayar," tambah Zulkarnaen, menjelaskan cara dia melakukan transaksi dengan Sardo.

Masih kata Zulkarnaen, sabu yang dibeli seharga Rp 250 ribu tersebut diberikan Sardo melalui Azmi, dengan menyelipkannya di dalam kotak rokok.

"Saya sudah sering gunakan sabu selama ditahan di Lapas Barelang. Barangnya saya beli dari Sardo," ujarnya, menjawab Majelis Hakim yang menanyakan sudah berapa kali menggunakan sabu selama berada di Lapas Barelang.

Sementara itu, Sardo Oloan Sihombing--dituntut terpisah--yang dihadirkan sebagai saksi membantah sebagai penjual sabu di Lapas Barelang. Menurut dia, penyidik BNN Provinsi yang menangani kasus tersebut tidak pernah memeriksanya.

"Saya tidak pernah diperiksa penyidik. Saya tidak pernah berikan sabu terhadap Azmi maupun Zulkarnaen. Itu bohong semua, Yang Mulia," kata Sardo, saat dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Zulkarnaen.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Cahyono dan Alfian, kembali menunda sidang setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa. Sidang ditunda satu pekan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidang ditunda sampai dengan Selasa (30/6/2015) untuk membacakan tuntutan," kata Cahyono, menutup persidangan.

Editor: Dodo