Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Narkoba Ini Tolak Didampingi Pengacara Saat Disidang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 23-06-2015 | 15:12 WIB
sidang-mirza.jpg Honda-Batam
Mirza Tauhid, warga binaan Lapas Klas II Tanjungpinang saat menjalani persidangan di pengadilan setempat.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mirza Tauhid, seorang warga binaan di Lapas Klas II Tanjungpinang menolak didampingi pengacara saat disidangkan sebagai terdakwa dalam persidangan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/6/2015).

"Saya tak usah didampingi pengacara karena jelas bersalah," kata dia kepada Hakim Dame Parulian.

Atas jawaban itu, Dame memberikan penjelasan pada terdakwa mengenai ancaman hukum terhadapnnya yang sangat berat, khususnya dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 1 dan dakwaan Subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba. 

"Sesuai dengan UU, Anda sebagai terdakwa harus didampingi kuasa hukum. Atas hal itu, kami menunjuk Sri Erna dan Iwa Susanti ‎SH, sebagai pengacara," kata Dame.

Namun karena dua kuasa hukum yang ditunjuk tak hadir dalam persidangan, hakim bersama Jaksa Penuntut Umum, Ricky Setyawan kemudian menunda sidang hingga Selasa (30/6/2015) mendatang.

Mirza ditangkap ketika hendak mengirimkan paket narkoba seberat 0,56 gram, yang dititipkanya pada seorang perempuan yang menjenguknya, terdakwa Kartini binti Zainal (dituntut dengan berkas berbeda). 

Pada Jumat (27/3/2015), Mirza menghubungi Kartini untuk datang ke Lapas Klas II Tanjungpinang mengambil sabu yang sebelumnya telah dipesan dari teman Mirza. Selanjutnya, pada Sabtu (28/3/2015) sekitar pukul 10.15 WIB, Kartini datang ke lapas tersebut.

Ketika keduanya bertemu di dalam ruang besuk itu, Mirza menyerahkan tiga paket sabu kepada Kartini, dengan mengatakan,"Bunda Itu barangnya sudah ada, biarlah Bunda bawa saja dulu, nanti saya kasih tahu buat siapa saja barang itu," yang saat itu dijawab Kartika dengan mengatakan "iya".

Saat pulang, dua sipir perempuan yakni Ade Irmayani dan Upi Meliana, kemudian menggeledah Kartika dan ditemukanlah narkoba yang tersimpan dalam sebuah kotak rokok.

Kartika kemudian mengaku bahwa barang haram itu berasal dari Mirza dan selanjutnya sipir melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Narkoba Polres Bintan. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dodo