Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perdalam Penyelidikan Korupsi Alkes RSUD Tanjunguban, Polisi Tunggu Hasil Audit BPKP
Oleh : Harjo
Selasa | 23-06-2015 | 14:52 WIB
Ajun Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, Kapolres Bintan - kantor.JPG Honda-Batam
Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji Pamungkas. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepolisian Resor Bintan masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Kepri atas nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Tanjunguban.

"Kalau hitungan penyidik, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1 miliar. Namun untuk kepastiannya masih menunggu hasil perhitungan yang masih dilakukan oleh BPKP Kepri," kata Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, Selsaa (23/6/2015).

Wisnu menegaskan, kasus tersebut tetap diselidiki meskipun para tersangkanya sudah tak lagi berdomisili di Bintan, sehingga benar-benar memakan waktu dalam prosesnya. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat BPKP sudah selesai menghitung dan menyampaikan besarnya kerugian negara dalam kasus ini," jelas Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka dr Ariantho Sidasuha Purba dan Deni Ramiefan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Tanjunguban ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/5/2015).

"Arianho dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan.

Sebagaimana diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Kepulauan Riau di Tanjunguban ini, sudah ditelisik sejak tiga tahun lalu, bahkan sudah tiga kali pergantian Kasat Reskrim dan dua Kapolres.

Kasus pengadaan alkes yang masuk dalam ranah hukum di antaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar dari APBD 2010, serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp 3 miliar dari APBD 2011. (*)

Editor: Roelan