Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar dan Pemain Cingkoko di Lokalisasi Bukit Senyum Digaruk Polisi
Oleh : Harjo
Sabtu | 20-06-2015 | 16:51 WIB
tersangka_dan_sejumlah_tersangka_pemain_judi_di_Bintan_Timur.JPG Honda-Batam
Barang bukti dan keenam tersangka yang diamankan di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bintan mengamankan  enam orang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu (cingkoko) dari lokalisasi Bukit Senyum (BS), kecamatan Bintan Utara, pada Sabtu (20/6/2015) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Keenam orang yang diciduk diketahui bernama Akau (bandar), Solehudin alias Aa (kasir) dan empat orang yang diduga pemain, yakni Zulkifli alias Enjung, Abi, Wihua dan Karso.

"Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kalau di lokasi tersebut memang dijadikan sebagai lokasi tempat permainan judi cingkoko," kata Kapolres Bintan melalui  Kasatreskrim, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari  dadu,  lapak, uang tunai Rp11 juta, mangkok goncang dan piring kecil. Sementara enam orang yang diamankan langsung digelandang ke Mapolsek Bintan Utara guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor: Roelan