Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Juga Dihukum Kembalikan Kerugian Negara

Kontraktor Pengadaan Genset dan Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis 4 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 20-06-2015 | 09:33 WIB
2015-06-20 07.11.27.jpg Honda-Batam
Terdakwa Idit Mujijat Tulkin saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT Mandala Dharma Krida, Idit Mujijat Tulkin (61), dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Fatul Mujib SH dengan dibantu Patan Riadi SH dan Jhony Gultom SH sebagai hakim anggota, dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang pada Jumat (19/6/2015). 

Selain hukuman penjara, terdakwa Idit juga dihukum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar yang disebut majelis dinikmati terdakwa. Dan jika dalam 1 bulan dana tersebut tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Dalam amar putusanya, majelis hakim menyatakan terdakwa Idit terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan yang diberikan sebagai rekanan pelaksana proyek pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam.

Hal itu, kata majelis, sesuai dengan dakwaan subsider kedua jaksa penuntut umum ‎(JPU) Tengku Firdaus SH, yang sebelumnya mendakwa Idit dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 jo pasal 65 KUHP.

"Atas perbuatanya, terdakwa Idit Mujijat Tulkin dihukum selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan mengembalikan kerugian negara Rp5,3 miliar atau dihukum penjara selama 3 tahun," ujar Fatul Mujib.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dan denda Rp5,3 miliar dan kalau tidak diganti dihukum selama 3 tahun.

Selain terbukti korupsi dengan memanipulasi bestek alat genset dan lampu runway bandara, majelis hakim juga menyebut terdakwa melakukan manipulai dan pemalsuan penawaran saat tender proyek, kemudian mensubkontrakkan pekerjaan pada perusahaan lain, CV Indihiang Kuring dengan direktur Agus Mulyana yang hingga saat ini masih DPO.

Atas putusan tersebut, terdakwa dankuasa hukumnya, Bernard Nababan SH, menyatakan keberatan. Karena selain tidak memberi rasa keadilan, pledoi dan pembelaan terdakwa dan fakta-fakta di persidangan, dikatakannya banyak yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Atas dasar itu, kami menyatakan banding, karena putusan majelis tidak berdasarkan keadilan," ujarnya.

Sementara jaksa penuntut umum, yang saat itu dihadiri dua orang JPU Kejari Batam, menyatakan pikir-pikir.

Editor: Dodo