Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalami Kasus Penampungan Biji Timah, Tim Polda Kepri Kembali Turun Ke Dabosingkep
Oleh : Hadli
Jum'at | 19-06-2015 | 16:16 WIB
direskrimsus syahar 4x3.jpg Honda-Batam
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih melakukan pengembangan kasus  penambangan biji timah ilegal di Dabosingkep, Kabupaten Lingga. Setelah gelar perkara kasus biji timah hasil tambang rakyat warga di Dabo yang ditampung DJ (DPO) serta AL, penyidik kembali terjun ke lokasi untuk menggali data dan informasi.

"Tim sedang kembali turun ke Lingga untuk mendalami kasus tersebut," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, Jumat (19/6/2015).

DJ alias Djoko yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebelumnya nyaris dibekuk. Pada saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Timah, eks kamar mayat Rumah Sakit Umum Dabo, Sabtu (30/5/2015) siang itu, DJ berhasil melarikan diri.

Syahar mengatakan, penyidik baru bisa menyimpulkan siapa pelaku dalam kasus penimbunan bijih timah sebanyak 1,9 ton tersebut setelah kembali dari Dabo. Dia memastikan, akhir bulan ini pihaknya akan menetapkan nama tersangka. "Pokoknya sebelum akhir bulan (Juni 2015) bakal ada penetapan tersangka," tutur dia kembali.

Sebelumnya, Kasus penggerebekan gudang yang diduga menimbun bijih timah ilegal oleh Polda Kepri, Sabtu (30/5/2015) siang lalu, belum ada tindak lanjutnya. Polisi belum mengungkap pemilih satu ton bijih timah yang diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Timah, eks kamar mayat Rumah Sakit Umum Dabo, Kabupaten Lingga.

Berdasarkan penuturan sumber di lapangan, selain mengamankan barang bukti bijih timah sekitar 1,9 ton yang diduga milik pengusaha berinisial JK, polisi juga mengamankan salah satu pemilik timah tersebut yang berinisial AL. Sementara barang bukti tersebut saat ini masih diamankan di Mapolres Lingga, sedangkan AL yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut hanya ditahan selama dua hari di Mapolsek Dabosingkep.

"BB (barang bukti, red) timah masih ada di Polres (Lingga), tapi untuk tersangka kalau tidak salah hanya dikenakan wajib lapor," ungkap sumber tersebut.

Polisi juga dikabarkan masih memburu bos penampungan timah di Lingga, Kepulauan Riau berinisial DJ (sebelumnya disebut JK). Dikabarkan bos besar penampungan biji timah hasil tambang rakyat warga sekitar itu telah melarikan diri.

"Saat ini DJ masih kami cari," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono di Mapolda Kepri, Rabu (10/6/2015).

Ia mengatakan, AL yang diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, Jalan Bukit Timah, eks kamar mayat Rumah Sakit Umum Dabo, Kabupaten Lingga, Sabtu (30/5/2015) siang itu, sebagai penadah biji timah hasil tambang ilegal masyarakat setempat yang dibiayai oleh DJ.

"DJ di balik penampungan biji timah di sana (Lingga). Ia pemodalnya. Penyidik sudah mengambil keterangan kepada 14 orang saksi, termasuk AL. DJ juga banyak memiliki alat untuk menambang pasir timah yang diopersikan secara ilegal," jelasnya. (*)

Editor: Roelan