Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nama Simpang Dam Tenar di PN Batam
Oleh : Gokli
Jum'at | 19-06-2015 | 16:00 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
 Pengadilan Negeri (PN) Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Simpan Dam, nama satu tempat di daerah Mukakuning, belakangan ini sangat tenar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, dalam sidang perkara pidana narkotika, Simpang Dam acap kali disebut sebagai tempat di mana para terdakwa membeli narkoba, baik sabu maupun ganja.

Tak hanya terdakwa, saksi verbalisan dari Polisi yang selalu dihadirkan dalam sidang perkara pidana narkotika juga sering menyebutkan nama Simpang Dam. Disebut, terdakwa saat diperiksa menjadi tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari tempat tersebut.

Seperti halnya pengakuan Ilham bin Isa, saat diadili di PN Batam atas kepemiliikan 4,39 gram sabu. Pria yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara itu, juga mengatakan sabu tersebut didapat atau dibeli dari Simpang Dam.

Ia pun didakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Selain hukuman 7 tahun penjara, Ilham juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan apabila tidak bisa membayar diganti hukuman empat bulan penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa terbukti dan secara sah diyakini bersalah. Akibat perbuatannya, terdakwa harus dijatuhui hukuman yang setimpal," kata Ketua Majelis Hakim, Hari Maryanto, saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar di PN Batam, kemarin.

Tak hanya Ilham, sederet kasus perkara pidana narkotika yang dadili di PN Batam, dengan puluhan terdakwa kerap memberikan pengakuan yang sama. Tak jarang majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut mempertanyakan status Simpang Dam, yang kerap disebut para terdakwa.

Memang, belum lama ini, jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang tercatat dua kali melakulan pengerebekan di Simpang Dam. Beberapa barang bukti seperti sabu, senjata tajam, dan senjata api rakitan juga diamankan Polisi dari lokasi tersebut.

Editor: Dodo