Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siang Ini, Terpidana Suap Setiabudi Tedjocahyono Dipulangkan ke LP Sukamiskin
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-06-2015 | 12:28 WIB
kesaksian-setiabudi.jpg Honda-Batam
Setiabudi saat bersaksi di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Ketua dan Hakim PN Tanjungpinang yang juga terpidana kasus gratifikasi dan korupsi Setiabudi Tedjocahyono rencananya akan dipulangkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis (18/6/2015) siang ini.

Setiabudi dipulangkan setelah sempat 'dititipkan' semalam oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Rutan Klas IB setempat usai memberikan memberikan kesaksian atas dugaan pemalsuan dengan terdakwa Cholderia dan Darsono.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ricky Setiawan SH mengatakan penitipan terpidana Setiyabudi dilakukan sesuai dengan surat izin Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta dilakukan melalui berita acara oleh Kejaksaan Negeri dan Sipir di Rutan Kelas IB Tanjungpinang.

"Setelah selesai memberikan keterangan di Pengadilan, semalam sekitar pukul 19.30 WIB, yang bersangkutan langsung kita bawa ke Rutan, dan berita acara penitipannya juga ada," kata Ricky kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (18/6/2015).

Siang ini, Setiabudi yang menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin itu, akan dipulangkan mengunakan pesawat dari Batam ke Bandung. "Pemulangan sekitar pukul 13.00 WIB dari Batam," kata dia.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas IB Tanjungpinang Kunrat Kamsir, membenarkan adanya penitipan terpidana Setiabudi. "Hari ini akan dipulangkan, dan semua berita acara serah terimanya kita buat," kata Kunrat.

Sebelumnya, menggunakan jaket coklat, Setiabudi hadir dan bersaksi untuk terdakwa Cholderia dan Darsono di PN Tanjungpinang pada Rabu (17/6/2015) sekitar pukul 16.00 WIB dengan pengawasan Polisi.

Dalam kesaksiannya, Setiabudi mengatakan pelaporan dua kuasa hukum 327 buruh PT Rotarindo Busana Bintan (RBB), Cholderia dan Darsono, dilakukan dirinya atas nama institusi Pengadilan terkait dugaan pemalsuan tandatangan kuasa buruh perusahaan tersebut. 

"Pelaporan saya lakukan atas nama Pengadilan, karena sebagian tandatangan karyawan, dalam surat kuasa kepada dua terdakwa sebagai kuasa hukum terindikasi palsu," kata Setiabudi.

Indikasi pemalsuan tandatangan, kata Setiabudi terjadi ketika Cholderia dan Darsono mengajukan sita eksekusi aset PT RBB, atas putusan MA terhadap gugatan 327 karyawan yang dirumahkan perusahaan itu.

"‎Saya melaporkan atas adanya tandatangan palsu karyawan dalam surat kuasa pengacara soal permohonan peletakan sita jaminan aset PT RBB," ujarnya. 

Atas dugaan pemalsuan tandatangan itu, Setiabudi menyatakan kalau Pengadilan Negeri Tanjungpinang dirugikan secara inmateril. 

Ditanya mengenai janjinya pada ratusan mantan karyawan ‎PT RBB ketika sedang melakukan aksi demo beberapa kali di PN Tanjungpinang, Setiabudi awalnya menyatakan lupa, tetapi setelah ditanya dan dijelaskan kembali, dia kemudian membenarkan. 

Ditanya, mengenai tindak lanjut proses permohonan eksekusi, Setiabudi menyatakan kalau dirinya sudah lupa  karena pada saat itu sudah langsung dimutasi. Hal lain menyangkut surat kuasa hukum dalam permohonan sita eksekusi, Setiabudi juga menjawab banyak tidak tahu. 

Atas jawaban Setiabudi tersebut, kuasa hukum serta terdakwa‎ Cholderia dan Darsono sempat geram, dan menyatakan jika mantan hakim dan Ketua PN Tanjungpinang itu banyak berbohong. 

Editor: Dodo