Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperiksa Sebagai Saksi, Setiabudi Dituding Cholderia Banyak Bohong
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 17-06-2015 | 20:57 WIB
kesaksian-setiabudi.jpg Honda-Batam
Mantan hakim Setiabudi Tedjocahyono saat diperiksa sebagai saksi terkait dengan pengakuan pelaporan yang dilakukan atas nama institusi Pengadilan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Cholderia Sitinjak menuding mantan hakim Setiabudi Tedjocahyono banyak berbohong saat diperiksa sebagai saksi terkait dengan pengakuan pelaporan yang dilakukan atas nama institusi Pengadilan.

Dengan menggunakan jaket coklat, Setiabudi hadir dan bersaksi di PN Tanjungpinang pada Rabu (17/6/2015) sekitar pukul 16.00 WIB dengan pengawasan Polisi.

Dalam kesaksiannya, Setiabudi mengatakan pelaporan dua kuasa hukum 327 buruh PT Rotarindo Busana Bintan (RBB), Cholderia dan Darsono, dilakukan dirinya atas nama institusi Pengadilan terkait dugaan pemalsuan tandatangan kuasa buruh perusahaan tersebut. 

"Pelaporan saya lakukan atas nama Pengadilan, karena sebagian tandatangan karyawan, dalam surat kuasa kepada dua terdakwa sebagai kuasa hukum terindikasi palsu," kata Setiabudi.

Indikasi pemalsuan tandatangan, kata Setiabudi terjadi ketika Cholderia dan Darsono mengajukan sita eksekusi aset PT RBB, atas putusan MA terhadap gugatan 327 karyawan yang dirumahkan perusahaan itu.

"‎Saya melaporkan atas adanya tandatangan palsu karyawan dalam surat kuasa pengacara soal permohonan peletakan sita jaminan aset PT RBB," ujarnya. 

Atas dugaan pemalsuan tandatangan itu, Setiabudi menyatakan kalau Pengadilan Negeri Tanjungpinang dirugikan secara inmateril. 

Ditanya mengenai janjinya pada ratusan mantan karyawan ‎PT RBB ketika sedang melakukan aksi demo beberapa kali di PN Tanjungpinang, Setiabudi awalnya menyatakan lupa, tetapi setelah ditanya dan dijelaskan kembali, dia kemudian membenarkan. 

Ditanya, mengenai tindak lanjut proses permohonan eksekusi, Setiabudi menyatakan kalau dirinya sudah lupa  karena pada saat itu sudah langsung dimutasi. Hal lain menyangkut surat kuasa hukum dalam permohonan sita eksekusi, Setiabudi juga menjawab banyak tidak tahu. 

Atas jawaban Setiabudi tersebut, kuasa hukum serta terdakwa‎ Cholderia dan Darsono sempat geram, dan menyatakan jika mantan hakim dan Ketua PN Tanjungpinang itu banyak berbohong. 

Setelah selesai diperiksa, Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, Eriyusman SH dan Sugeng SH, menyatakan sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda menghadirkan saksi lainnya. 

Usai pelaksanaan sidang, terpidana kasus gratifikasi suap di Pengadilan Bandung ini sempat dikerumuni sejumlah pegawai PN Tanjungpinang, untuk "bereuni ria" dengan menyalami Setiabudi. Selanjutnya Setiabudi langsung dibawa Jaksa Penuntut Umum, ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sebelumnya, Ketua Konfederasi SPSI Cholderia SH dan Darsono sebagai kuasa hukum 327 eks karyawan PT RBB  dilaporkan Setiabudi dan Abun selaku Direktur PT Rotarindo atas dugaan pemalsuan tandatangan sejumlah karyawan dalam surat kuasa hukumnya ke Polda Kepri. Cholderia dan Darsono dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KHUP tentang Pemalsuan. 

Editor: Dodo