Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Orang Ditetapkan Tersangka dalam Razia di Kampung Aceh
Oleh : Gabriel P. Sara
Rabu | 17-06-2015 | 13:11 WIB
razia-kampung-aceh-17.jpg Honda-Batam
Kapolreta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin bersama jajarannya saat menunjukan puluhan barang bukti hasil penggerebekan di Kampung Aceh, Mukakuning, Seibeduk.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Resort Kota Barelang menetapkan lima tersangka dalam razia Cipta Kondisi menyambut Ramadhan yang digelar bersama tim gabungan di Kampung Aceh, Mukakuning pada Rabu (17/6/2015).

Dalam razia ini, tim gabungan mengamankan 15 orang, lima diantaranya ditetapkan tersangka, serta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang terdiri dari lima paket kecil plus satu paket besar, senjata tajam, airsoft gun, timbangan elektrik, alat isap sabu dan radio komunikasi (HT). (Baca: Kampung Aceh Kembali Dirazia Aparat Gabungan)

"Dibandingkan dengan penggerebekan beberapa bulan yang lalu itu, secara kuantitas memang kurang. Tetapi secara kualitas, berdasarkan barang bukti yang didapaat lebih kuat. Sepertinya para pelaku-pelaku ini sudah mempersiapkan segala sesuatu. Mareka juga memiliki alat komunikasi berupa HT. Jadi alat ini diduga digunakan untuk memantau pergerakan polisi yang masuk ke wilayah ini," jelas Asep lagi.

Lebih parahnya lagi, kata Asep, barang bukti paling banyak ditemukan di rumah atau tempat beroperasinya gelanggang permainan elektronik (gelper). Di dalamnya, selain mengamankan mesin gelper, pihaknya juga menemukan belasan BPKB dan puluhan STNK kendaraan roda dua.

Selain itu, pihaknya juga menemukan satu buah brankas dalam keadaan terkunci. Setelah dibuka brankas tersebut, di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp 22 juta yang diduga hasil dari transaksi narkotika serta dua buah BPKB mobil.

"Brankas kita temukan di dalam kamar khusus. Dalam brankas ditemukan uang puluhan juta serta dua buah BPKB mobil. Kalau BPKB mobil ini diduga juga merupakan hasil transaksi gadaian bagi mareka yang ingin bermain. Di lokasi beroperasinya gelper ini juga dilengkapi dengan empat buah CCTv," beber Asep.

Asep juga membeberkan kalau pemilik narkoba dan perjudian itu berinisial MD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri. "Pemiliknya MD dan kita mendapat kabar MD ini sudah ditangkap di Jakarta Barat dengan kasus yang sama, yakni, narkoba dan perjudian," kata Asep.

Masih kata Asep, sebelum melakukan penggerebekan tersebut. Sebelumnya pihaknya sudah memantau lokasi tersebut. Dan selama pemantauan ternyata masih ada perjudian dan transaksi narkoba di Kampung Aceh ini.

"Kegiatan atau razia cipta kondisi ini akan berlanjut selama bulan suci Ramadhan. Selain anggota saya yang melakukan pemantauan, saya minta masyarakat yang ada disini juga bekerja sama untuk memberantas perjudian dan narkotika yang masih beroperasi di wilayah ini," harapnya.

Tambahnya, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) dan BNNP untuk memberantas perjudian dan narkotika yang ada di Batam ini. "Kalau untuk yang kita amankan ini pelakunya berbeda dengan sebelumnya. Untuk itu, kita akan melakukan kerja sama dengan beberapa istansi untuk memusnahkan pekerjaan haram ini," pungkas Asep.

Editor: Dodo