Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskim Masih Belum Menahan Fadhilah, Meski Sudah Diperiksa Dua Kali
Oleh : Surya
Kamis | 11-06-2015 | 08:00 WIB
Fadhilla-Ratna-Dumila-gf-Wi.gif Honda-Batam
Direktur RSUD Embung Fatimah Batam Fadhilah Malarangan

BATAMTODAY.COM, Jakarta- Mabes Polri masih belum menahan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam Fadillah Malarangan usai menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai tersangka korupsi Rp18 miliar dalam proyek pengadaan Alkes di rumah sakit yang dipimpinnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri menilai Fadhilah masih kooperatif, sehingga belum perlu dilakukan penahanan.

Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di Jakarta, Rabu (10/6/2015), mengatakan, usai diperiksa Fadhilah dibolehkan pulang. "Tadi dia (Fadhilah) kita periksa, sekarang dia sudah pulang," kata Brigjen Ahmad Wiyagus.

Wiyagus mengatakan, Fadhilah diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 15.00 dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Batam sebesar Rp 18 milair.

"Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya. Tadi sudah diperiksa pukul 09.00-15.00 WIB. Dia diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka," katanya.

Wiyagus menegaskan, memang saat ini penyidik masih belum menahan Fadillah. Namun, Wiyagus enggan secara detil menjelaskan alasan penyidik Tipikor Bareskim tak menahan Fadillah.

“Penyidik punya alasan sendiri,” kata Wiyagus. 
Fadillah merupakan tersangka dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 terkait pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran.

Akibat korupsi pengadaan alkes yang dilakukan tersangka, negara dirugikan Rp 18 miliar. Wiyagus menambahkan ‎dari hasil pemeriksaan nanti, tidak tertutup kemungkinan semua yang terlibat dalam proyek itu akan diperiksa, bahkan termasuk kepala daerah.

Sebelumnya, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan penggeledahan RSUD Embung Fatimah beberapa waktu lalu, Direktur RSUD Embung Fatimah RSUD Batam Fadhilah Malarangan mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia ia mengaku siap diperiksa.

"Saya siap diperiksa, jika sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saya tadi diluar saat penggeledahan," kata Fadillah yang juga Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Provinsi Kepri ini.

Editor: Surya