Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Sabu 632 Gram, WN Malaysia Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 09-06-2015 | 18:09 WIB
wn malaysia selundupkan sabu.jpg Honda-Batam
Shamsuri alias Sam bin Satar (mengenakan kaos merah dan berdiri) usai mengikuti persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang warga negara Malaysia dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam karena membawa 632 gram sabu. Shamsuri alias Sam bin Satar, WN Malaysia tersebut, dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan, Selasa (9/6/2015) sore, JPU Isnan menyatakan, terdakwa diamankan di Pelabuhan Feri Internasonal Batam Center karena terdeteksi membawa sabu seberat 632 gram saat melewati mesin X-Ray.

"Terdawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I. Dituntut selama 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan," kata Isnan, membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH), Elisuita, akan membuat pembelaan (pledoi) secara tertulis. Selanjutnya, persidangan ditunda sampai satu pekan oleh Majelis Hakim Cahyono, didampingi dua hakim anggota Neni Handayani dan Alfian.

"Sidang ditunda sampai Kamis (17/6/2015)," kata Cahyono, menutup persidangan.

Sabu 632 gram yang diamankan dari terdakwa ditemukan di dalam sepatu yang digunakannya saat melewati mesin X-Ray. Petugas Bea dan Cukai yang bertugas di pelabuhan curiga dengan sepatu yang digunakan terdakwa. Setelah diperiksa ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu. (*)

Editor: Roelan