Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Istri Perwira Polda Kepri

Ujang dan Ros Pemilik Proyek Pembunuhan Putri
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 11-07-2011 | 17:08 WIB

BATAM, batamtoday - Kasus pembunuhan Putri Mindo Umboh, istri Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon, merupakan proyek Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros. Hal ini dikatakan Juhrin Pasaribu, kuasa hukum ketujuh tersangka yang ditunjuk pihak Polda Kepulauan Riau (Kepri).

"Dari hasil pemeriksaan penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ujang mengaku proyek pembunuhan ini merupakan proyeknya dan Ros," ujar Juhrin kepada wartawan, Senin, 11 Juli 2011.

Juhrin menyebutkan, untuk memperlancar pekerjaan kedua pemilik proyek ini, Ujang melibatkan Ododogo alias Dodo (35) selaku kepala sekuriti PT Zito Sasa yang melakukan penjagaan di Anggrek Mas 3, Baloi dan Dodo inilah yang mengajak Suprianto untuk ikut serta.

Di dalam rumah pelaku, katanya Ujang, Rosita, Dodo dan Suprianto sedangkan tersangka sekuriti yang hanya mengikut saja perintah Dodo dan berada di luar rumah korban.

"Suprianto dan satu lagi yang saya lupa namanya tersangkanya hanya menurut aja perintah Dodo, karena dia sebagai kepala sekuriti di Anggrek Mas 3," ucapnya.

Hanya saja dalam kasus yang belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian ini, Juhrin masih belum mau terbuka, tentang otak pelaku yang memberikan Ujang dan Ros proyek keji ini dan berapa jumlah imbalan dari proyek untuk melakukan pembunuhan terhadap Putri Mindo.

"Wah kalau itu bukan wewenang saya untuk menjawan, silakan tanya penyidik kalau hal tersebut," ucap Juhrin.

Namun, Juhrin menyebutkan dimana-aja pastinya TKP berlangsung hingga semua pelaku membubarkan diri.

"Ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni pertama tempat tersangka melakukan eksekusi di rumah korban Anggrek Mas 3, SPBU di Temiang, Simpang Kabil, dan TKP pembuangan mayat serta tempat tersangka ini meletakkan mobil korbannya (Nisaan X-Trail warna hitam, BP 24 PM, red.) di Kabil," ucapnya.

Lanjut Juhrin, di SPBU Temiang merupakan TKP tersangka Ujang mengisi bensin kendaraan korban dan mengambil sejumlah dana di dalam ATM BCA milik korban, yang dibantu operator SPBU tersebut.

"Nomor pin ATM BCA itu diketahui dari korban pada saat korban melakukan eksekusi di di rumah korban," ucapnya sembari mengatakan, dalam genggaman Ujang ada tiga kartu ATM korban.

"Dua ATM lagi, yakni ATM Mandiri dan BRI, tapi yang saya tahu suma ATM BCA aja yang dambil di SPBU Temiang sekitar Rp1,5 Juta," katanya.

Juhrin menyebutkan, untuk isi ATM korban di bank Mandiri dan BRI dirinya belum mengetahui berapa jumlahnya yang diambl, hanya saja katanya, dana Rp 1,5 juta yang diambil di ATM BCA, diberikan kepada Ros untuk membeli tiket guna melarikan diri ke Garut.

Tentang perhiasan yang disebut-sebut bernilai ratusan juta rupiah yang diambil di dalam brankas rumah korban, Juhrin mengakui tidak mengetahui hal ini.

"Saya tidak tau kalau tentang perhiasan, tengok aja belum pernah, coba tanyakan ke penyidik," ucapnya.