Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Isu Gratifikasi Jeep Rubicon Mencuat Lagi

Abob Tersangka Kasus Kerusakan Lingkungan
Oleh : Hadli
Jum'at | 05-06-2015 | 18:42 WIB
pulau bokor.jpg Honda-Batam
Pulau Bokor.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyatakan Ahmad Mahbub alias Abob telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus reklamasi Pulau Bokor. Bahkan berkas tindak pidana lingkungan itu dinyatakan, sudah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di saat Abob menjalani sidang penyeleweangan BBM di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

"Abob, kasus pencemaran lingkungan Pulau Bokor sudah P-21," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, di Gedung Lancang Kuning saat acara sambut sertijab beberapa pejabat utama Polda Kepri, belum lama ini.

Bahkan, menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, kasusnya, disaat Abob masih mejalani sidang penyelewengan BBM Kepulauan Riau (Kepri) di Pengadilan Tipikor, Pekan Baru, Riau, sudah dinyatakan Kejati Kepri lengkap.

Berdasarkan data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, Abob mereklamasi Pulau Bokor seluas 361 hektar melalui izin yang diperoleh dari empat perusahaan, di antaranya PT Berantai Bay Storage seluas 87 hektar, PT Rempang Sunset seluas 105 hektar, PT Sunset Sukses seluas 101 hektar dan PT Power Land seluas 68 hektar. Pasalnya, untuk mengelola  pulau terluar itu Abob tidak bisa hanya menggunakan satu perusahaan saja.

Berdasarkan izin reklamasi yang hanya dimiliki PT Power Land dari Bapedalda Kota Batam, Abob selaku direktur dan A Fuan sebagai komisaris PT Powerland, melakukan reklamasi Pulau Bokor secara keseluruhan. (Baca: Peran dan Kepemilikan Abob atas Pulau Bokor Mulai Dibidik Polisi).

"Tahap II (Abob) akan dilaksanakan dalam waktu dekat," tutur Syahar Diantono lagi.

Rekamasi Pulau bokor sudah dikerjakan Abob sejak tahun 2010 lalu. Pada 2012, dampak reklamasi Pulau Bokor sudah dirasakan masyarakat nelayan sekitar. Setelah adanya desakan dari masyarakat dan mahasiswa, kasus ini akhirnya sampai di meja DPRD Kota Batam.

Saat itu juga, puluhan anggota DPRD Batam periode 2009-2014 dikabarkan "kecipratan" rezeki berupa mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon. Buntutnya, kasus tersebut pun menguap di gedung DPRD Batam.

"Setelah Pulau bokor direklamasi hingga luas, kenapa setelah lima tahun baru polisi mengambil tindakan? Kenapa tidak saat itu (awal reklamasi)? Tentunya, kalau saat itu tidak ada cerita Rubicon yang disebut-sebut didapat oknum-oknum anggota DPRD Batam," kata Umar, salah satu mahasiswa di Batam, Jumat (5/6/2015).

Umar juga mempertanyakan kasus Pulau Bokor di tangan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dan isu gratifikasi mobil Jeep Rubicon pun hilang. Selayaknya, kata Umar, jika untuk mengusut kebenaran dugaan Rubicon yang diterima oknum Pemko Batam dan DPRD Batam, harus serta diungkap, karena menurutnya kasus tersebut masih satu paket.

"Anehnya, cerita Rubicon pun hilang di tangan polisi. Seharusnya kasus gratifikasi Rubicon juga diangkat biar masyarakat tahu kebenarannya. Kasusnya juga satu paket. Karena adanya reklamasi, timbul Rubicon. Tidak ada reklamasi, tidak ada pula cerita Rubicon diterima oknum Pemko dan DPRD Batam," tutur dia kembali.

Sementara itu untuk menjerat Abob dan A Fuan sebagai pelanggar pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyidik Polda Kepri telah memeriksa puluhan saksi, di antaranya pejabat di Dinas KP2K Batam, Bapedalda Batam, Dishub dan BP Batam.

Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, mengatakan, izin reklamasi yang dikeluarkan untuk PT Powor Land hanya seluas 68 hektar, tidak untuk PT Berantai Bay Storage, PT Rempang Sunset, PT Sunset Sukses.  Namun aktivitas reklamasi yang dilakukan lebih luas dari kewenangan yang diperoleh.

"Bahkan kita pernah menghentikan aktivitasnya dan memberi sanksi tegas," kata dia, Jumat sore. (*)

Editor: Roelan