Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Istri Perwira Polda Kepri

Juhrin: Tak Ada Alasan Polisi Larang Keluarga Tersangka
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 11-07-2011 | 13:43 WIB
istri-tersangka.gif Honda-Batam

Salah satu istri tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh yang gagal menjenguk suaminya di tahanan Mapolda Kepri.

BATAM, batamtoday - Menanggapi tidak dapatnya keluarga tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, istri dari Kasubdit II, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) membesuk di tahanan Polda Kepri, Juhrin Pasaribu yang ditunjuk kepolisian untuk mendampingi sebagai pengacara para tersangka ini menyebutkan tidak ada alasan polisi untuk menghalang-halangi keluarga kliennya untuk membesuk.

"Tidak ada alasan polisi untuk menghalangi keluarga untuk membesuk tersanga, karena sudah ada diatur di KUHAP pasal 60 dan 61, diaman salah satu hak tersangka yakni berhak menghubungi dan mendapatkan kunjungan dari keluarganya," ucap Juhrin yang dihubungi batamtoday, Senin, 11 Juli 2011.

Namun, Juhrin mengatakan, informasi bahwa selama ini keluarga tersangka tidak dapat membesuk selama 12 hari, dirinya baru mengetahui. Dia justru mempertanyakan apakah para keluarga tersangka ini sudah menempuhi sesuai prosedur yang ada di kepolisian.

"Saya baru tahu hal ini, tapi apakah keluarga tersangka ini sudah melalui prosedur, seperti melapor di penjagaan, untuk membesuk keluarganya," ucapnya.

Juhrin mengatakan, sejauh ini, salah satu keluarga tersangka pembunuhan dapat membesuk, dengan melalui prosedur yang ditetapkan di Polda Kepri.

Juhrin menambahkan sesuai yang diatur di KUHAP atas hak-hak tersangka yang harus dijalani selain KUHAP pasal 60 dan 61, yang berbunyi berhak menghubungi dan mendapatkan kunjungan dari keluarganya, diantaranya berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyiidik (Pasal 50 KUHAP), berhak untuk diberitahukan dengan jelas tentang perkara yang diperiksakan kepadanya (Pasal 51 KUHAP), berhak mendapat bantuan juru bahasa (Pasal 53 KUHAP), berhak mendapat bantuan hukum (Pasal 54, 55 dan 56 KUHAP).

Selain itu, Juhrin juga menyebutkan setiap tersangka berhak menghubung penasehat hukum (Pasal 57 KUHAP), berhak diberitahukan atas penahanan atas dirinya kepada keluarganya atau kuasa hukumnya (Pasal 56 KUHAP), berhak mengirmkan surat kepada penasehat hukumnya atau pihak keluarganya (Pasal 62 KUHAP), berhak menghubungi dan mendapat kunjungan dari rohaniawan (Pasal 63 KUHAP), berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).

Selanjunya, berhak untuk mengajukan saksi yang menguntungkan baginya (Pasal 65 KUHAP), berhak untuk tidak dibebani kewajban pembuktian (Pasal 66 KUHAP), berhak untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68 KUHAP), berhak untuk dihubungi penasehat hukum sejak saat dtangkap dan ditahan pada semua tingkat pemeriksaan (Pasal 69, 67 KUHAP) dan Pasal 72 KUHAP berhak untuk diberikan turunan berita acara pemeriksaan.

"Maka dari itu, tidak ada alasan polsi untuk tidak memperlakukan tersangka seperti aturan yang telah diatur dalam KUHAP ini," pungkasnya.