Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Istri Perwira Polda Kepri

Para Istri Tersangka Kembali Gagal Jenguk Suami
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 11-07-2011 | 13:27 WIB
Istri-Tersangka-lagi.gif Honda-Batam

PKP Developer

Para istri tersangka yang kembali gagal menjenguk suami mereka di tahanan Mapolda Kepri. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday - Mariansila (32), istri dari Andreas (42) salah satu tersangka dalam pembunuhan Putri Mega Umboh kembali mendatangi Mapolda Kepri dengan harapan dapat langsung membesuk suaminya. Kedatangan wanita beranak satu asal Maumere, Flores ini bersama keluarga tersangka lainnya dari pukul 9.00 WIB, Senin 11 Juli 2011.

"Ini yang kesekian kalinya saya datang kesini (Mapolda Kepri) untuk membesuk suami saya," ungkapnya yang ditemani pihak keluarga.

Bersama keluarga tersangka lainnya, Arida Asibuan istri dari Nurdin, Salama istri Suprianto, dan Lena, istri dari Dodo (35) dari penahanan suami mereka hingga saat ini belum dibenarkan oleh polisi untuk membesuk.

"Kalau sudah dapat membesuk, kami sekeluarga merasa sedikit lega, karena dapat angsung pengakuan dari suami saya di depan anaknya ini," ujar Mariansila yang beralamat di Kampung Air, Batam Center, sambil memeluk anaknya Mia (6).

Sama dengan pengakuan istri tersangka lainnya, bila terbukti suami mereka terlibat melakukan pembunuhan Putri Mindo, mereka pasrah. Namun bila tidak terbukti, diminta kepada polisi segera membebaskan suami mereka.

Pantauan batamtoday sekitar pukul 12.30 WIB, mereka berhasil masuk ke dalam tahanan Polda Kepri, namun hanya dapat sebatas mengantar makanan yang dibawa dari rumah masing-masing.

"Tidak dapat ketemu juga, cuma barang bawaan kami diperiksa," ucap Arida Hasibuan, dan lainnya sambil jalan dari lantai 3 ruang tahanan ke lantai dasar Ditreskrim Polda Kepri dengan meneteskan air mata.

Pemberitaan sebelumnya, Jumat 8 Juli 2011 setelah sebelas hari tidak bisa ketemu dengan dua tersangka pembunuhan Putri Mega Mindo istri dari Kasubnit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, Nurdin Harahap dan Suprianto di ruang tahanan Mapolda Kepulauan Riau.