Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengaku Diperalat, Ternyata Marzuki Juga Tarik Miliaran Dana PPID dari Rekening PT STCDP
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-06-2015 | 13:45 WIB
marzuki-dirut.jpg Honda-Batam
Direktur Cabang PT Samara Tungga Cipta Duta Persada (STCDP) Marzuki.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur Cabang PT Samara Tungga Cipta Duta Persada (STCDP) Marzuki, ternyata juga menerima dan menarik miliaran rupiah dana PPID dan dana 'siluman' lainnya yang masuk dan ditampung di rekening perusahaannya meski dirinya sempat membuat pengakuan diperalat.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM selama periode Desember 2013 hingga Juni 2014, Marzuki tercatat empat kali melakukan penarikan dana melalui cek giro dari rekening perusahaannya, yang dijadikan Pemerintah Kabupaten Kepulauaan Anambas, sebagai rekening penampung sisa dana PPID dan sejumlah dana 'siluman'.
‎
Dan dari Rp 599.816.525 setoran saldo awal rekening perusahaannya pada 30 Desember 2013, pada hari itu juga, Marzuki langsung melakukan penarikan dana sebesar Rp 3.440.000.000, dengan cek giro bernomor: 059426.

Kemudian pada 31 Desember 2013, terdapat setoran dana Rp 4.950.000 dan Rp 3 juta yang disetorkan oleh Attakwa dan Hoslan ke rekening perusahaannya. Namun pada hari yang sama, melalui cek giro nomor 0549427 kembali dilakukan penarikan dana oleh Jhon senilai Rp 599.816.526. Selanjutnya melalui cek giro nomor 0549428 juga dilakukan penarikan senilai Rp 400 juta atas nama Hendriadi.

Masih pada 31 Desember 2013, terdapat juga setoran dana tunai dari PPKD, Setoran Tunai Tambah Uang (TU), Yang selanjutnya dilakukan Transper dari rekening 032593xxxx melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kabupaten Kepualuaan Anambas sebanyak 17 kali ke rekening nomor 2000000108, dengan Kode Penyetoran RTGS Saudara dengan judul,‎ simpan, hingga pada 31 Desember 2013 total dana di rekening perusahaan Marzuki mencapai Rp 17.644.185.745.

Setelah melalui pemotongan jasa giro, pajak dan PPH, pelaksanaan trasfering dana dari rekening PT STCDP ini, kembali dilaksanakan dengan kode penyetoran RTGS Saudara dengan kode rekening yang sama sebanyak 17 kali.          

Sedangkan pada Januari 2014, seseorang dengan inisial YBS kemudian melakukan penarikan dana melalui cek giro nomor 059430 sebanyak Rp 300 juta, dan dilanjutkan dengan penarikan yang dilakukan Siti Hasanah melalui CG nomor 059431 pada 3 Januari 2014 senilai Rp 1.344.494.915. Selanjutnya, masih pada hari yang sama, Siti Hasanah juga kembali mencairkan dana melalui CG nomor 059432 senilai Rp 299 juta lebih dan pada 7 Januari 2014 Siti Hasana kembali mencairkan CG nomor 059433 senilai Rp 200 juta.

Pada 8 Januari 2014, melalui CG nomor 059434 kembali dicarikan dana dari rekening PT.STCDP senilai Rp 936,533,000 yang penarikan dilakukan oleh Firmansyah. Kemudian melalui CG nomor 059429 senilai Rp 1.033.755.500 juga dilakukan penarikan oleh Kamaruddin. yang kemudiaan dilanjutkan oleh Siti Hasanah melalui CG nomor 059435 dengan nilai penarikan Rp.1.200.000.000.-

Sedangkan pada 9 Januari 2014 melalui CG nomor 059436 juga dilakukan penarikan dana senilai Rp 39.650,953 oleh Syarif. Serta melalui CG nomor 059437 kembali dilakukan penarikan dana senilai Rp 506.000.000 oleh Marzuki. dan pada 18 Februari 2014, Marzuki juga kembali melaukan penarikan dana Rp 30 juta dengan CG nomor 059438.

Terakhir kali pada 23 Juni 2014 Marzuki masih menarik dana dari rekening perusahaannya dengan CG nomor 059442 senilai R .15 juta. Sebelum akhirnya transaksi akhir dari rekening saldo menjadi 0.

Terkait dengan sejumlah nama, penerima dan penarik dana melalui cek giro dari rekening PT STCDP Kejaksaan Tinggi Kepri, mengaku masih terus menelusuri dan melakukan verifikasi, dengan mencari alat bukti dari masing-masing penerima. 

"Sampai saat ini, kami masih terus menelusuri, aliran dana PPID ini, dengan meminta keterangan dan bukti pada sejumlah pihak,‎" kata Plt.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Razab Lubis SH. 

Ditanya mengenai status Marzuki, sebagai direktur perusahaan pemilik rekening, serta sejumlah nama penarik dan penerima dana d‎ari rekening penampung dana PPID serta Dana Siluman itu, Ali Razab mengatakan, jika sebelumnya yang bersangkutan (Marzuki-red) sudah diperiksa tetapi baru sebagai saksi. 

"Intinya kami terus menelusuri Rp 4,8 miliar aliran sisa dana PPID yang tidak dikembalikan ini, dengan memanggil sejumlah saksi dan penerima dana tersebut," kata dia. 

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsiini. Keempat tersangka, masing-masing Surya Darma Putra selaku mantan staf Keuangan Anambas, Rizky Anda selaku mantan Kepala Cabang BNI 46 Tarempa, Willi Indera sebagai Bendahara Bappeda, serta Nopian sebagai Kepala Bagian Perbatasan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Editor: Dodo