Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Rp 4,8 Miliar Sisa Dana PPID Anambas 'Mentok' di 4 Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-06-2015 | 13:08 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Anambas 2011 sebesar Rp 4,8 miliar, sepertinya akan 'mentok' dan berhenti di empat tersangka.

Kendati berdasarkan data aliran dana, masih banyak yang menerima sisa dana PPID Anambas itu, tetapi Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan sampai saat ini belum menetapkan tersangka baru.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Ali Razab Lubis, mengatakan saat ini, penyidik yang menangani perkara itu sedang fokus pada persiapan pemberkasan penuntutan empat tersangka masing-masing Surya Darma Putra, Anda Rifki, Welli Indra dan Efian.

"Sejumlah saksi masih dilakukan pemeriksaan, mengenai tersangka baru tidak menutup kemungkinan, tetapi saat ini penyidik sedang mempersiapkan pemberkasan 4 tersangka guna dilakukan penuntutan," kata Ali keada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Ali juga mengatakan, kendati terdapat Rp 17 miliar lebih dana di rekening perusahaan PT Samara Tungga Dita Cipta Persada (STDCP), namun fokus penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepri hanya pada Rp 4,8 miliar sisa dana ‎PPID. Mengenai Rp 13 miliar lebih lagi dana yang diduga juga siluman dari sejumlah SKPD di Kabupaten Kepulauan Anambas, tidak masuk dalam penyidikan mereka. 

"Sebagaimana dikatakan Aspidsus, pelaksanaan pengusutan dugaan korupsi sisa dana PPID ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri akan fokus pada Rp 4,8 miliar sisa dana PPID yang tidak dikembalikan Kabupaten Anambas ke Kas Negara," kata dia. 

Demikian juga, Rp 8,7 miliar lebih dari Rp 13,5 miliar alokasi dana PPID Kabupaten Anambas yang digunakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan sesuai dengan laporan pertanggungjawabannya, dana tersebut sudah dilaksanakan pada sejumlah kegiatan.

"Untuk dana PPID yang terpakai Rp 8,7 miliar, sebagaimana laporan Pemerintah Kabupaten Kepulauaan Anambas, sudah terserap pada  beberapa kegiatan dan kegiatan sudah ada secara administrasi diperlihatkan ke Kejaksaan, jadi ranah penyidikan kami juga belum masuk ke penggunaan dananya, tetapi fokus pada sisa dananya," ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, ‎dari Rp 4,8 miliar total sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,6 miliar. Hal ini sudah diketahui siapa yang menerima dan mempertanggungjawabkan, sedangkan sisanya Rp 2,2 miliar lagi, aliaran dananya sudah diketahui, dan tinggal mencari data dan fakta sebagai kunci dan bukti faktual yuridis. 

"Jika bukti dan fakta, serta tersangka baru dari sisa aliran dana PPID ada, akan kami informasikan, dan atas penyidikan sisa dana ini juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya," pungkasnya.

Editor: Dodo