Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Belakangpadang Bekuk Pembobol Puluhan Rumah di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 01-06-2015 | 18:48 WIB
ekspos_kasus_polsek_blkgpadang.jpg Honda-Batam
Kapolsek Belakangpadang, Ajun Komisaris Polisi Edy Wiyanto, dalam ekspos kasus. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Belakangpadang berhasil menangkap satu orang pelaku pembobolan rumah di puluhaan tempat kejadian perkara (TKP) di Batam. Pelaku berinisial RK (18) dibekuk pada Jumat (29/5/2015) petang pukul 18.00 Wib di kawasan Jodoh.

Penangkapan itu berdasarkan laporan Titin, warga Kampung Jawa, RT01/RW03, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakangpadang. "Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan warga yang kehilangan barang berharga di rumahnya. Dari hasil pengembangan, pelaku sudah melakukan pembobolan rumah di Batam sebanyak puluhan kali," kata Kapolsek Belakangpadang, Ajun Komisaris Polisi Edy Wiyanto, dalam ekspos kasus, Senin (1/6/2015).

Dalam aksi yang dilakukan pelaku di rumah korban Titin, RK berhasil membawa dua buah gelang emas, dua buah gelang kaki emas, empat buah cincin emas, enam buah anting-anting emas, satu buah ponsel Blackberry Z3, uang dolar Singapura $400, uang 300 real, uang rupiah Rp300 ribu, dua cincin batu akik, dan satu jam tangan merek Kevin.

"Dalam penangkapan pelaku di jodoh, kita hanya menemukan dua batu cincin dan jam tangan milik korban Titin. Sementara barang yang lainya dalam pengakuan RK sudah dijualnya," ujar Edy.

Dijelaskan, dalam setiap aksinya RK telah memantau rumah yang menjadi sasaran. Saat itu Titin meninggalkan rumah dengan keadaan kosong dan meletakan kunci rumah di bawah alas kaki.

Pelaku lantas langsung masuk ke dalam rumah dan menguras benda berharga. "Ketika korban meninggalkan rumah, RK langsung masuk dan menggasak barang berharga," kata Edy.

Dari hasil pengeledahan di kamar kosnya, pria yang hanya tamatan SMP ini ditemukan barang-barang berharga hasil curian berupa satu unit ponsel merek Samsung, ponsel lipat merek Sampung, satu buah surat jual beli ponsel Samsung J1, pisau belati merk Colombia, dan barang berharga lainnya.

"Barang-barang yang diamankan di kamar kos pelaku merupakan hasil pencurian yang dilakukan di Batam, totalnya mencapai Rp70 juta," jelas Edy.

Disinggung mengenai penadah hasil barang curian yang dilakukan pelaku, Edy mengaku masih melakukan pengembangan lebih lanjut. "Kita masih melakukan pengembangan barang-barang yang dijual pelaku. RK diamcam pasal 363 pencurian dan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan