Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikabarkan, Rumah Mewah PNS Anambas Jadi Incaran Kejati Kepri
Oleh : Nursali
Senin | 01-06-2015 | 18:00 WIB
ilustrasi_korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Sejumlah rumah mewah milik pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi sisa dana Program Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011, menjadi incaran penegak hukum. Sejumlah saksi mata melaporkan, beberapa petugas yang diduga dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengambil foto rumah-rumah mewah milik PNS bersangkutan di Tarempa.

Sejumlah petugas ini pun terlihat oleh warga Tarempa menggunakan pakaian sipil dengan membawa tas dan kamera beberapa hari setelah pemanggilan ketujuh PNS Pemkab Kepulauan Anambas di Kejati Kepri, Tanjungpinang

"Kemarin difotoin rumah orang tu, Bang. Saya rasa orang dari kejaksaan," kata Bang Su, warga Tarempa, kepada pewarta di Pelantar Wisma Tanjung, Tarempa, Senin (1/6/2015) siang.

Menurutnya, beberapa rumah megah milik PNS-PNS Anambas ini pun tak luput dari sorotan kamera milik petugas tersebut. Bahkan, katanya, kendaraan pribadi milik salah satu pegawai tidak tetap (PTT) Anambas berupa speedboat yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah juga turut diabadikan.

"Sampai rumah yang di atas gunung sana, Bang, yang difoto orang tu. Saya lihat mereka (petugas) sendiri waktu foto rumah yang di Tanjung, tu. Katanya speedboat tu pun difotoin dia orang, Bang," katanya.

Sebelumnya, kendati sudah menetapkan empat tersangka korupsi Rp4,8 miliar sisa dana PPID 2011 di Kabupaten Anambas, Sekretaris Daerah dan Kabag Keuangan bersama Kasubbag Keuangan Anambas belum tersentuh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri. (Baca: Kasus Dana PPID, Kejati Kepri Belum Sentuh Sekda dan Kuasa BUD Anambas).

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH, beralasan, pihaknya masih fokus dan terus memburu penerima dari aliran sisa dana PPID Kabupaten Anambas tersebut. "Sesuai dengan proses penyelidikan dan penyidikan tim, kami masih fokuskan pada penyelewengan sisa dana PPID yang tidak dikembalikan. Dan dari Rp 4,8 miliar lebih keseluruhan sisa dana yang belum dikembalikan, Rp 2,6 miliar sudah diketahui mengalir keempat tersangka yang sudah ditetapkan," kata Yulianto, Kamis (21/5/2015) malam.

Sedangkan sisanya, sekitar Rp 2,2 miliar, juga sudah diketahui penyidik Kejati siapa-siapa orang penerima kucuran dana itu, dan sampai saat ini, tim Penyidik terus menelusuri dengan mencari alat bukti untuk proses hukum.

Sedangkan, mengenai keterlibatan Sekda, Kabag Keuangan, serta Kasubbag-nya, bahkan Ketua DPRD dan Bupati Anambas yang mengalokasikan, menganggarkan, dan mengesahkan, serta melakukan penyimpanan sisa dana PPID di APBD Anambas sebagai dana tidak terduga di rekening sementara, sampai saat ini justru luput dari penyelidikan dan penyidikan Tim Kejaksaan Tinggi Kepri. (*)

Editor: Roelan