Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malaysia Belum Putuskan Usulan Indonesia untuk Naikkan Gaji TKW
Oleh : Redaksi
Senin | 01-06-2015 | 16:00 WIB
ilustrasi tki malaysia.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Pemerintah Indonesia telah mengajukan usulan kenaikan gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia menjadi 1.200 ringgit per bulan dari sebelumnya 700 ringgit per bulan. Namun, usulan tersebut belum disetujui pemerintah Malaysia.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, mengatakan, masalah ini masih didiskusikan. "Kami masih membahas tentang langkah untuk mengusulkan kenaikan upah minimum untuk pekerja Indonesia di Malaysia. Sejauh ini belum ada surat usulan dikirim ke Kementerian Sumber Daya Manusia," katanya seperti dilansir The New Straits Times, Minggu (31/5/2015).

Sementara Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Richard Kerusuhan Jaem, mengatakan pihaknya belum menerima usulan resmi tentang masalah tersebut.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dakhiri, mengatakan, pemerintah Indonesia mengusulkan kenaikan gaji bagi TKI di Malaysia yang bekerja di sektor domestik sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) dari 700 ringgit menjadi 1.200 ringgit. Indonesia juga mengusulkan beban TKI untuk pembiayaan penempatan ke Malaysia ditiadakan dengan meminta pengguna (majikan) menanggung seluruhnya biaya penempatan TKI.

Menurut Hanif, usulan kenaikan gaji TKI dari 700 ringgit menjadi 1.200 ringgit diharapkan akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural ke Malaysia. Selama ini gaji TKI di Malaysia relatif kecil dibandingkan dengan gaji TKI di negara tetangga lainnya seperti Singapura, Hongkong dan Taiwan.

Menanggapi usulan Indonesia tersebut, Malaysia meminta Indonesia menyampaikan surat resmi dengan menyebutkan alasan kenaikan gaji dan biaya penempatan tersebut untuk dibahas lebih lanjut ditingkat kabinet. (*)

Editor: Roelan