Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri 2 Kilogram Kabel Divonis Lima Bulan Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 28-05-2015 | 15:34 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuat Riadi, terdakwa pencurian kabel seberat dua kilogram dari PT Sentek Indonesia, Kecamatan Sagulung kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa mengaku terpaksa mencuri kabel karena sudah lima bulan tidak mendapat gaji.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, didampingi dua hakim anggota Syahrial Harahap dan Tiwik, memberi kesempatan terdakwa untuk membela diri. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara.

Dalam pembelaannya, terdakwa juga mengaku sangat menyesal dan terpaksa mencuri karena tuntutan ekonomi. Lima bulan tak mendapat gaji, bagi terdakwa sangat sulit untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.

"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi, mohon berikan saya kernganan hukuman," kata terdakwa, sambil menangis di hadapan Majelis Hakim, Kamis (28/5/2015) sore.

Mendengar pembelaan terdakwa, dan menimbang kerugian yang dialami perusahaan hanya Rp250 ribu, Majelis Hakim pun akhirnya menjatuhi hukuman lima bulan penjara, dipotong selama berada dalam tahanan.

"Terdakwa beberapa bulan tak mendapat gaji dan karena tuntutan ekonomi, Majelis Hakim telah bermusyawarah dan menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama lima bulan penjara," kata Sarah, membacakan putusannya.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa mengaku pasrah dan akan menjalani hukuman tersebut. Sementara JPU Imanuel mengaku masih pikir-pikir.

Editor: Dodo