Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hukuman Dedi Candra Dikurangi PT Riau, Jaksa Kasasi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-05-2015 | 09:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi (PT) Riau, mengurangi hukuman terdakwa korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB-SD) Dedi Candra, dari 6 tahun yang diputuskan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menjadi 4 tahun penjara.

Putusan dibacakan Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, dan salinan putusannya dikirimkan ke Pengadilan serta Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmat Prabudi SH, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Lukas Alexander Sinuraya SH, membenarkan hal tersebut.

"Hukuman pokoknya dikurangi 2 tahun,‎dari 6 tahun menjadi 4 tahun. Sedangkan denda  dan uang pengganti tetap," kata Alexander kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (26/5/2015). 

Dalam putusan Hakim PT Riau, kata Alexander, dakwaan subsider melanggar padal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terbukti. Sementara pada Putusan PN, terhadap Dedi Candra menyatakan, dakwaan primer melanggar pasal 2 UU korupsi yang terbukti. 

"Jadi ada perbedaan pembuktian pasal, antara PN dan PT, dan atas putusan PT Riau Ini, kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang Parulian Lumbantoruan SH bersama 2 hakim adhock dalam Putusanya mengatakan, Terdakwa korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) SD di Tanjungpinang, Dedi Candra, dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis 6 tahun penjara tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungpinang sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (6/1/2015) malam.

Dalam putusanya majelis hakim menyatakan, terdakwa Dedi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun korporasi, yang menyebabkan kerugiaan negara, sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan SH.

Selain hukuman badan dan denda, Dedi Candra juga diwajibkan untuk mengembalikan Rp1,2 miliar kerugian negara atas korupsi pengadaan lahan USB-SD, dan jika dalam 1 bulan tidak dapat dikembalikan akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa Dedi Candara tidak mengakui perbuatannya, serta sebagai pejabat tidak mensukseskan pemberantasan korupsi yang diamanatkan pemerintah.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan ‎dari tuntutan jaksa penuntut umum Maruhum SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta mengembalikan kerugiaan negara Rp1,2 miliar lebih.

Atas putusan ini terrdakwa Dedi Candara dan kuasa hukumnya, Rivai Ibrahim, menyatakan banding, sementara JPU Maruhum SH dan timnya menyatakan pikir-pikir.

Editor: Dodo