Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Kepri Kembalikan Kerugian Negara Rp 350 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-05-2015 | 17:45 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka kasus korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Kepri 2010 ke KPU Kepri, Said Agil dan Novianto Ropita mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 350 juta lebih ke penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/5/2015). 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmat Prabudi SH dan Kepala Seksi Pidana Khusus Lukas Alexander Sinuraya SH, membenarkan adanya pengembalian dana bkerugian negara tersebut dan akan dititipkan di bendahara penampung barang sitaan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

"Saat ini, posisi kasusnya dalam tahap II, dan kita juga telah melakukan penyitaan Rp.350 juta sebagai barang bukti dari tersangka Said Agil dan Rovianto Nopita pada Selasa,(26/5/2015) kemarin," ujar Alexander, Rabu (27/5/2015). 

Dengan tahap II dan pelaksanaan penyitaan barang bukti uang ini, dalam waktu dekat, BAP kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada pekan mendatang. 

"Saat ini JPU-nya sedang menyusun rencana tuntutan, dan kemungkinan, BAP-nya akan seger‎a kita limpahkan ke PN Tanjungpinang pada minggu mendatang," kata dia lagi.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya mantan Sekretaris dan Mantan Bendahara KPU Kepri, Said Agil dan Rovianto, Ropita, ditetapakan sebagai Terdangka, dugaan tindak pidana Korupsi, penggunaan dana hibah APBD Kepri dalam pelaksanaan pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2010 lalu. 

Dari total dana hibah Rp 10,3 miliar anggaran yang diperoleh KPU Kepri untuk penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2010, didapati sebesar Rp 1,340 milliar lebih anggaran tidak bisa dipertanggungjawabkan bendahara dan Sekretaris KPU 2010.

Berdasarkan data penyidik Kejari Tanjungpinang, dari total nilai kerugian Rp1,3 miliar dana tersebut terdiri dari pengeluaran anggaran pada Februari sebesar Rp43.064.841, Maret sebanyak Rp71.555.000, April sebanyak Rp104.444.955, Mei sebanyak Rp63.290.827, Juni sebanyak Rp235.875.227, Juli sebanyak Rp 65.880.230, Agustus sebanyak Rp110.534.348, September sebanyak Rp308.561.273, Oktober sebanyak Rp 107.135.000, November sebanyak Rp230.000.000.

Dana tersebut digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas, kegiatan sosialisasi, konsumsi beberapa kegiatan hingga honorium komisioner dan staf KPU saat itu.

Editor: Dodo